FaktualNews.co

Ditetapkan Tersangka, Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat Dibawa ke Jakarta

Nasional     Dibaca : 925 kali Penulis:
Ditetapkan Tersangka, Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat Dibawa ke Jakarta
FaktualNews.co/romza
Bus bertolak dari Mapolres Nganjuk membawa Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat ke Jakarta bersama enam tersangka lain.

NGANJUK, FaktualNews.co-Bareskrim Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya secara resmi menetapkan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat sebagai tersangka.

Novi bersama enam orang tersangka lainnya dibawa ke Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut setelah diperiksa di Mapolres Nganjuk, Senin (10/5/2021).

Sebelum diberangkatkan menuju Jakarta, terlihat sejumlah pejabat sudah berada di dalam bus di halaman Mapolres Nganjuk.

Selanjutnya bus yang membawa Novi bersama tersangka lainnya keluar dari pintu sebelah barat Mapolres, dikawal satu unit patwal sekitar pukul 18.00 WIB.

Sebelumnya, pada konferensi pers di gedung KPK, Bareskrim Polri dan KPK secara resmi menyampaikan telah menetapkan Bupati Novi sebagai tersangka.

Ini setelah bupati usia 41 tahun tersebut terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu, 9 Mei 2021, pukul 19.00 WIB.

Novi ditangkap oleh tim gabungan Dit Tipidkor Bareskrim Polri dan KPK. Dari penangkapan tersebut, disita barang bukti uang Rp 647,9 juta yang diduga hasil praktik jual-beli jabatan, yang disimpan di dalam brankas di rumah dinas Bupati Novi.

Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Djoko Poerwanto mengatakan, Novi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan promosi atau jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk.

Selain Bupati Nganjuk, KPK menetapkan enam orang terangka lain yakni Camat Pace Dup, Camat Tanjunganom dan sebagai Plt Camat Sukomoro ES, dan Camat Berbek Har.

Lalu, Camat Loceret BS, Mantan Camat Sukomoro, TBW dan ajudan Bupati Nganjuk, MIM.

“Penyidikan akan dilanjutkan oleh penyidik Dit Tipidkor Bareskrim Polri dengan dukungan dan kerja sama dari KPK,” ucap Djoko.

Dalam kesempatan itu ia juga menyampaikan bahwa para tersangka sedang dalam proses dibawa ke Jakarta dari Nganjuk. “Para tersangka dan barang bukti sedang dalam penggeseran ke Jakarta,” ucapnya.

Adapun Penyidik Dit Tipidkor Bareskrim Polri telah melanjutkan proses penyelidikan tersebut ke tahap penyidikan dengan menerapkan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b, Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah