Pemkot Surabaya Terbitkan SE Jelang PPKM, Karyawan Swasta dan PNS Wajib Diswab!
SURABAYA, FaktualNews.co – Pemkot Surabaya akan melakukan tes swab RT-PCR kepada karyawan perusahaan swasta maupun PNS di Kota Pahlawan mulai 24 November 2021. Kegiatan ini akan difasilitasi Puskesmasi di masing-masing wilayah.
“Pelaksanaan tes swab ini akan dimulai pada 24 November 2021 di bawah koordinasi Dinas Kesehatan Kota Surabaya. Jadi, ini dalam rangka active case finding,” kata Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi usai menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor 001.1/13997/436.7.2/2021 untuk memperkuat kebijakan tersebut, Jumat (19/11/2021).
Eri menegaskan, SE ini diterbitkan Pemkot Surabaya untuk menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 60 tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai level 3 – sampai level 1 Covid-19 di wilayah Jawa-Bali pada 24 Desember 2021 hinggga 2 Januari 2022.
Karena Surabaya masuk kategori PPKM Level 1, Eri menandaskan, tentunya ada beberapa kelonggaran aktivitas bermasyarakat dengan tetap konsisten menerapkan protokol kesehatan.
“Sebagai upaya antisipasi lonjakan kasus Covid-19 di Surabaya, maka diperlukan kegiatan penemuan aktif kasus pada tempat kerja atau usaha, baik di lingkungan pemerintahan maupun swasta,” tegas Eri.
Oleh karena itu, masih kata Eri, maka Pemkot Surabaya akan melakukan pemeriksaan Swab RT-PCR yang difasilitasi oleh Puskesmas wilayah setempat. Sasarannya adalah 10 persen dari total karyawan atau karyawati di masing-masing tempat kerja atau usaha.
Selain itu, Eri juga mengimbau warga Surabaya yang dinyatakan positif Covid-19, dan tidak bergejala atau pun bergejala ringan, wajib melakukan isolasi di tempat yang sudah disediakan Pemkot Surabaya. “Bagi yang positif, tolong nanti langsung isolasi di tempat yang sudah kami siapkan,” pungkasnya.