Suami yang Tega Racuni Istrinya di Mojokerto Terancam Pidana Seumur Hidup
MOJOKERTO, FaktualNews.co – Samino Putro (44) warga Desa Desa Brayublandong, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto yang tega meracuni istrinya sendiri, Ponisiri (47) terancam dipenjara seumur hidup.
Ia dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana Juncto pasal 53 subsider pasal 338 Juncto pasal 53 KUHP.
“Yang bersangkutan diduga kuat merencanakan pembunuhan dengan ancaman pidananya adalah pidana mati atau pidana seumur hidup atau 20 tahun penjara,” kata Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan saat konferensi pers, Selasa (8/3/2022).
Selain Ponisiri, pelanggan warung kopinya (warkop) juga turut menjadi korban, yakni, Nur Akhamadi Wijaya (40). Kondisi keduanya sempat mengalami drop dan dilarikan ke UPT Puskesmas Dawarblandong.
Bahkan Nur Akhmadi harus dirujuk ke Rumah Sakit Sakinah karena kondisinya kritis dan saturasi oksigen semakin rendah, hinggga 60 persen.
Namun, berkat penanganan intens tim dokter, nyawa keduanya masih bisa diselamatkan dan kondisi tubuhnya semakin membaik.
Pasca kejadian, lanjut Rofiq, tim yang dipimpim Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Hari Siswanto melakukan berbagai upaya penyelidikan secara maraton.
“Saya berdiskusi intesn denga tim dokter, saat itu dokter berfikir bahwa korban keracunan makanan. Tetapi pihaknya memiliki fakta di lapangan bahwa ini keracunan zat-zat beracun yang sengaja dimasukkan, karena didukung dengan keterangan keterangan dari anak korban didukung keteranga saksi-saksi,” ungkap dia.
Masih kata alumni akpol 2001 itu, menduga kuat pelaku merencanakan percobaan pembunuhan terhadap istrinya karena motivasi rasa kecewa dan kecemburuan terhadap pelanggan.
“Didasari rasa mangkel (kecewa) dan cemburu, kemudian pelaku ada niat menghabisi nyawa istri dengan cara memberi racun pada kopi di warung kopinya pada dini hari, sekira pukul 01.30 WIB,” pungkas dia.
Kasus ini bermula setelah Ponasri dan pelanggan warungnya Nur Ahmadi Wijaya pingsan usai minum kopi. Sebelum pingsan, keduanya diketahui sempat mengeluh mual dan mengeluarkan busa dari mulutnya pada Kamis (24/2/2022) pagi.
Lalu keduanya dilarikan ke Puskesmas Dawarblandong. Bahkan, Nur Ahmadi harus dirujuk ke Rumah Sakit (RS) Sakinah karena kondisinya semakin lemas.
Setelah itu, Polisi menangkap Samino Putro di kediaman keluarganya yang berada di Sumput, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, pada 24 Februari 2022.
Polisi kemudian membawa Samino ke Polresta untuk menjalani pemeriksaan. Hasilnya, Samino mengakui yang menaruh racun tikus ke dalam serbuk kopi adalah dirinya. Polisi pun menetapkan Samino Putro sebagai tersangka dan menahannya.