Kasus Uang Tunai Rp 5 M di Mojokerto Berlanjut ke Penyidikan, Polisi Kirim SPDP ke Kejari
MOJOKERTO, FaktualNews.co – Polisi resmi menaikkan status kasus penyitaan uang tunai Rp 5 miliar yang melibatkan 6 orang ke tahap penyidikan. Kendati demikian, 6 orang yang sempat diamankan masih berstatus sebagai saksi.
Kasat Reskrim Polresta Mojokerto, AKP Rizki Santoso mengatakan, keputusan ini berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik, sehingga diterbitkan dan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto.
“Sudah (gelar perkara), naik sidik dan upaya penyitaan mempertimbangan dugaan uang palsu, karena ditemukan di lokasi dan waktu yg mencurigakan dan dugaan Perdagangan Uang. Sehingga kami naikkan sidik untuk pendalaman lebih lanjut,” katanya kepada FaktualNews.co, Kamis (21/4/2022).
Dalam perkara ini, pihaknya menerapakan dua pasal. Yakni pasal 106 UU RI nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan pasal 49 ayat (1) dan (2) UU RI nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan.
Rizki menjelaskan, pada awalnya JRS dan kawan-kawan diduga menjual uang asli bernilai fantastis itu tanpa mengantongi izin perdagangan. Namun seiring berjalannya waktu ditemukam indikasi pelanggaran perbankan.
“Ada dua pasal. Pada awalnya terkait tindak pidana perdagangan. Seiring berjalannya waktu ada dugaan pelanggaran pasal perbankan. Sehingga kami laksanakan pendalaman lebih jauh,” jelas dia.
Kasus ini, berkaitan dengan fenomena penukaran uang dipinggir-pinggir jalan. Akan tetapi, kata Rizki, pihaknya masih butuh waktu untuk mengkaji lagi. Ia akan lebih fokus terhadap pasal perbankan.
“Ini yg sedang kita uji. Namun terkait pasal yang mendalam Lebih ke perbankan,” tukasnya.
Saat ini tim penyidik terus berupaya mendalami keterlibatan pihak bank yang mengelurkan uang. Disinyalir uang baru dengan pecahan p 1.000, Rp 2.000, Rp 5.000, R 10.000 dan Rp 20.000 didapat dari salah satu bank di daerah Bandung, Jawa Tengah.
“Keterlibatan pihak bank masih kami telusuri. Kalau memang susah muncul alat bukti, siapa pelaku utamanya, kami sampaikan dalam rilis berikutnya,” tandasnya.
Ke-6 orang yang sempat diamankan telah dipulangkan. Pihak kepolisian dalam waktu dekat akan melakukan pemanggilan guna pemeriksaan lanjut. “Pastinya (dipanggil) untuk pendalaman lebih jauh,” pungkas Rizki.
Kasus ini terungkap, saat polisi mencium kecurigan transaksi uang senilai Rp 5 miliar di gerbang ruas jalan Tol Gedeg, Desa Pagerluyung, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto.
Awalnya, anggota Satuan Satsabara Polresta Mojokerto berpatroli ruas jalan tol tersebut pada 7 April 2022 sekitar pukul 01.00 WIB.
Tak disangka, anggota mendapati sejumlah orang sedang bertransaksi uang pecahan Rp 1000 sampai Rp 20 ribu dengan total Rp 5 miliar
Karena mencium kecurigan, anggota Satsabara berkoordinasi dengan Satreskrim Polresta Mojokerto. Kemudian membawa 6 orang yang melakukan transaksi ke Mapolresta Mojokerto untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sebanyak 5 orang merupakan warga asal Sidoarjo, sedangkan 1 orang warga di luar Jatim.
Hasil pemeriksaan, JRS dan kawan-kawan mendapatkan uang baru sekitar Rp 5 miliar dari salah satu bank di Bandung Jabar. Uang tunai dalam jumlah besar itu dikirim ekspedisi pihak ketiga kepada kelompok JRS di Batang, Jabar.
JRS dan 4 temannya asal Sidoarjo kemudian membawa uang tersebut ke Jatim. Mereka menjual sekitar Rp 1,27 miliar di Nganjuk dan Jombang. Lantas sisanya sekitar Rp 3,73 miliar dibawa mampir ke Mojokerto.
Karena kelompok pengepul uang baru ini menemui seorang pembeli berinisial MS di Jalan Raya Desa Pagerluyung, Gedeg, Mojokerto, tepatnya di dekat Exit Tol Mobar pada Kamis (7/4) sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itulah mereka diamankan patroli Satuan Sabhara Polres Mojokerto Kota.