JEMBER, FaktualNews.co – Satreskrim Polres Jember menangkap Moh Maftuhir Ridho (26) petani warga Dusun Krajan, Desa Tembokrejo, Kecamatan Gumukmas, karena menjual kerajinan kulit dan kepala satwa liar dilindungi di medsos Facebook.
Pelaku terjaring patroli tim Siber Satreskrim Polres Jember, berdasarkan unggahan dagangan kerajinannya di facebook.
“Pemasaran dilakukan secara online melalui facebook, sudah ada beberapa indikasi barang yang sudah laku terjual yang didapat oleh penyidik. Dan sementara masih dilakukan pendalaman untuk diklarifikasi dan dilakukan tindaklanjut oleh penyidik,” kata Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo saat rilis di Mapolres, Rabu (25/5/2022).
Pelaku menyimpan kepala rusa, kepala kijang, kulit tutul hitam, kulit tutul coklat kuning dan kulit harimau doreng serta barang kerajian berupa ikat pinggang motif kulit harimau doreng dan macan tutul coklat.
“Barang kerajinan itu dibuat dari bangkai satwa liar dilindungi, dan tanpa izin dari instansi terkait. Baik dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia,” lanjutnya.
Untuk mendapat bahan-bahan membuat kerajinan tersebut, kata Hery, pelaku tidak bekerja sendiri.
Diduga ada pelaku lain, sebagai pemburu satwa liar dilindungi dan saat ini masuk DPO (daftar pencarian orang) oleh polisi.
“Pelaku mengolah atau memproses untuk dijadikan kerajinan atau perhiasan seperti tas yang menggunakan kulit atau kepala dari satwa yang dilindungi itu. Tentunya ada yang memberikan (bangkai) satwa liar yang dilindungi ini kepada yang bersangkutan. Saat ini masih dalam tahap pengejaran oleh penyidik,” ulasnya.
Kata Hery, bangkai satwa liar itu berasal dari pulau Jawa. “Sementara kami mendapatkan informasi dari wilayah Sumatera. Namun tentunya tidak menutup kemungkinan juga, ini didapatkan di sekitar wilayah Jember,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam dengan Pasal 40 ayat 2, Junto Pasal 21 ayat 2 UUD no 5 tahun 1990 Tentang konservasi Sumber Daya Alam hayati dan Ekosistemnya Juncto Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Nomor P 106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
“Ancaman pidana penjara 5 tahun, dan denda maksimal Rp 100 juta,” pungkasnya.