FaktualNews.co

Cabuli Stafnya, Manager Dealer Motor di Tulungagung Dituntut 8 Tahun Penjara

Kriminal     Dibaca : 680 kali Penulis:
Cabuli Stafnya, Manager Dealer Motor di Tulungagung Dituntut 8 Tahun Penjara
Ilustrasi pencabulan gadis di bawah umur
TULUNGAGUNG, FaktualNews.co – Terdakwa pencabulan, BTC (26) yang juga sebagai manager dealer sepeda motor di Tulungagung dituntut hukuman penjara selama 8 tahun. Pasalnya, selama persidangan terdakwa berbelit-belit dan menimbulkan trauma kepada korban, yang jumlahnya cukup banyak, Jumat (17/06/2022).

Terdakwa BTC merupakan manager sebuah dealer sepeda motor yang berada di Desa Bendilwungu, Kecamatan Sumbergempol, Tulungagung. Terdakwa diduga telah melakukan pencabulan kepada tiga stafnya, yakni Bunga (19), Mawar (20) dan Melati (22). Ketiga korban tersebut merupakan staff pemasaran berada dibawah terdakwa.

“Terdakwa kami tuntut dengan pasal 294 ayat (2) KUHP tentang pencabulan, dengan hukum penjara selama 8 tahun,” ujar Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Agung Tri Radityo.

Agung menjelaskan, adapun beberapa hal yang memberatkan tuntutan yang diterima oleh terdakwa. Yakni selama persidangan, terdakwa memberikan keterangan yang berbelit-belit. Selain itu atas perbuatan terdakwa, korban mengalami traumatis.

“Saat ini terdakwa sudah dijebloskan ke Lapas Kelas IIB Tulungagung,” jelasnya.

Agung mengungkapkan, pencabulan yang dilakukan terdakwa kepada korban juga berbeda-beda, dalam rentang waktu 3 tahun terakhir. Korban Bunga dicabuli oleh terdakwa pada Juli 2019 di Hotel yang dekat dengan Stasiun Tulungagung. Untuk korban Mawar, dicabuli oleh terdakwa pada Desember 2020 di sebuah rumah kos yang berada di Desa Pulosari, Kecamatan Ngunut. Sedangkan Melati dicabuli pada Februari 2021 di rumah kos Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru.

“Dalam modusnya, terdakwa mengancam korban untuk mempersulit gaji dan bonus, jika tidak mengikuti kemauan terdakwa,” pungkasnya. (Hammam)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul