MOJOKERTO, FaktualNews.co – Dua pemuda berinisial MRFZ (14) dan AF (26) asal Mojokerto diringkus Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto usai melakukan aksi penjambretan di jalanan.
“Kedua pelaku telah diamankan bersama barang bukti HP dan sepeda motor yang digunakan pelaku melakukan aksinya,” kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Gondam Pringgandoni, Senin (20/6/2022).
Kronologis penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat dan anggota melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya masing-masing tanpa perlawanan.
Kejadian tindak pidana pencurian dengan kekerasan itu terjadi pada hari Kamis, tanggal 2 Juni 2022 sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Raya Dlanggu, Kecamatan Dlanggu, Mojokerto.
Saat itu, korban yang diketahui berinisial YWT (20) sedang naik motor bersama adikya dari arah selatan menuju arah Utara Dlanggu.
Setibanya di jalan sepi atau tuangan sawah, dua pelaku dengan menggunakan sepeda motor Suzuki Satria FU warna ungu tanpa Nopol memepet korban. Pelaku kemudian langsung mengambil paksa dompet warna hitam milik korban yang ditaruh didasbord depan sepeda motor. Lalu pelaku kabur ke arah utara.
Dompet milik korban tersebut yang berisi antara lain satu buah hp Oppo A31, uang tunai Rp 950 ribu, kartu ATM BRI, ATM BNI,ATM BCA, kartu KIS, kartu KIP, kartu pelajar dan surat pembelian emas
“Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekitar Rp 5 juta dan melaporkan Polres Mojokerto,” katanya.