Sidang Korupsi Kredit Macet di Bank Jatim
Pasutri Pemilik PT HKM Take Over Pakai Dokumen Palsu
SURABAYA, FaktualNews.co-Pasangan suami istri (pasutri) Ria Komsatun dan David Chow yang merupakan pemilik dari PT Hazzel Karya Makmur (HKM) kini menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Surabaya dengan agenda pembacaan dakwaan dengan berkas terpisah. Mereka diadili karena diduga menggunakan dokumen dan keterangan palsu saat mengajukan dan mencairkan kredit ke Bank Jawa Timur (Jatim).
Dalam sidang yang digelar di ruang Candra ini pembacaan surat dakwaan dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Fadhil dan Didik Kurniawan Widyanto dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak.
Awal mula kasus ini terjadi ketika PT HKM melaksanakan proyek Bussines Central 99 di Jalan Putat Lor Menganti, Gresik. Perusahaan yang bergerak di bidang developer dan konstruksi itu mendapat fasilitas kredit dari PT Bank Windu Kentjana Internasional sebesar Rp 36,4 miliar.
Kemudian, PT HKM membutuhkan tambahan modal sehingga mengajukan kredit menengah dan korporasi kepada Cabang Pembantu Bank Jatim, Wiyung. Saat mengajukan kredit, kedua terdakwa melampirkan dokumen dan informasi fiktif total senilai Rp 96,5 miliar.
Padahal, faktanya kebutuhan anggaran pekerjaan proyek yang dikerjakan pihak ketiga PT Jaya Alumunium Perkasa (JAP), hanya Rp 27 miliar.
“Untuk meyakinkan pihak Bank Jatim, melampirkan kontrak fiktif dengan Jhon Lim selaku pimpinan PT JAP dan meminta ditandatangani dengan alasan agar bisa melunasi tagihan PT JAP,” kata JPU Fadhil saat membacakan surat dakwaannya, Rabu (29/6).
Kepada pihak Bank Jatim, terdakwa David Chow juga menyampaikan dari 31 gudang sudah laku terjual sebanyak 12 unit. Untuk meyakinkan kembali, David melampirkan bukti pembayaran 4 orang yang sudah melakukan pembayaran uang muka sebesar 20 persen.
“Sementara lainnya adalah pembeli fiktif yang tak lain teman terdakwa David Chow dan pegawainya. Dan untuk uang muka pembeli fiktif tersebut dibayar sendiri oleh terdakwa Ria Komsatun,” ucapnya.
Lebih lanjut Fadhil menerangkan bahwa berdasarkan laporan keuangan hasil penjualan tanah dan bangunan baik secara tunai bertahap (inhouse) dan kredit kepemilikan gudang (KPG) sebesar Rp 138 miliar tersebut akhirnya disetujui.
“Bahwa dengan nilai agunan utama dan agunan tambahan tersebut, anggota kredit Bank Jatim Cabang Jawa Timur menyetujuinya. Padahal terhadap tanah dan bangunan tersebut belum laku terjual,” terangnya.
Oleh karena plafond kredit melebihi wewenang cabang pembantu, sambung Fadhil, maka didisposisikan ke Bank Jatim cabang utama. Setelah diteliti oleh tim analis kredit maka diusulkan untuk memberikan fasilitas kredit jenis KMK Konstruksi Properti sebesar Rp 50 miliar dengan suku bunga 12,75 persen.
“Kemudian Bank Jatim melakukan pencairan tahap l sebesar Rp 36,4 miliar untuk take over di Bank Windu. Atas permohonan terdakwa Ria Komsatun,” imbuhnya.
Sementara pencairan tahap ll sebesar Rp 8,6 miliar, terdakwa mengajukan permohonan kembali ke Bank Jatim dengan melampirkan surat tagihan atas nama PT JAP dan penerimanya yaitu Tjahyadi Widyarto, manajer PT JAP wilayah Timur tersebut. Selain itu, David Chow dan Ria membuat surat kuasa pencairan yang ditandatangani Jhon Lim.
“Padahal Tjahyadi Widyarto merupakan pegawai PT HKM. Dan Jhon Lim dan Tjahyadi tidak mengenal satu sama lainnya serta tidak pernah membuat dan menandatangani surat kuasa tersebut,” jelasnya.
Setelah terjadi pembayaran oleh pihak Bank Jatim, para terdakwa hanya melakukan pembayaran angsuran uang pokok sebesar Rp 3,3 miliar. Kemudian, kredit PT HKM dinyatakan macet dengan posisi outstanding per 2 Maret 2021.
“Atas perbuatan para terdakwa Bank Jatim mengalami kerugian sebesar Rp 60,2 miliar,” ujar Fadhil.
Perbuatan terdakwa Ria Komsatun dan David Chow tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) dan pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Terhadap dakwaan tersebut, melalui pengacaranya, Yusron Marzuki menyampaikan akan menanggapinya dengan mengajukan keberatan (eksepsi). “Kami mengajukan eksepsi yang mulia,” ujarnya.