SURABAYA, FaktualNews.co – Aksi penjambretan terhadap seorang perempuan di Jalan Diponegoro, Surabaya pada Selasa (26/7/2022) malam, berhasil digagalkan warga.
Tersangka Angga Dwi Saputra (22) warga Jalan Bendul Merisi Jaya GG Mushollah berhasil diringkus.
“Tersangka ini pernah beraksi di Nginden Taman Intan, depan Kampus Ubaya dan di Merr. Sasarannya yakni ponsel sewaktu korban menggunakan saat berkendara,” kata Kanit Reskrim Polsek Wonokromo, AKP I Made Gede Sutayana, Rabu (27/7/2022).
Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap pelaku lain yang pernah beraksi dengan tersangka Anggi.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa ponsel Redmi Note 9 merah dan sepeda motor Honda Beat L 6476 ML, yang dijadikan pelaku sebagai sarana.
Atas perbuatannya, tersangka yang hanya lulusan SMP ini dijerat Pasal 365 KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman 5 tahun penjara.
Sebelumnya seorang jambret yang belum diketahui identitasnya berhasil ditangkap pengguna jalan yang melintas di Jalan Diponegoro, Rabu (27/07/2022) sekitar pukul 01.00 WIB.
Dennis (25) warga Penjaringan Sari yang mengetahui kejadian tersebut menjelaskan, korban yang merupakan mahasiswi itu dijambret saat hendak pulang ke kosnya di daerah Ketintang.
Warga dan pengguna jalan yang melihat aksi tersebut lantas beramai-ramai menangkap pelaku. Namun, hanya satu pelaku yang berhasil diringkus. Satunya lagi meloloskan diri.
“Ceweknya (korban) nangis aja, tapi saya tadi lihat sudah dikejar sama driver gojek, terus ketangkap di jalan Diponegoro arah ke Banyu Urip” katanya.