FaktualNews.co

Partai Ummat Jatim Soroti SMA dan SMK Negeri Lakukan Pungutan Parmas

Pendidikan     Dibaca : 733 kali Penulis:
Partai Ummat Jatim Soroti SMA dan SMK Negeri Lakukan Pungutan Parmas
Sekretaris DPW Partai Ummat Jawa Timur, Bagus Ani Putra.

SURABAYA, FaktualNews.co – Partai Ummat menyoroti maraknya pungutan sekolah yang terjadi pada jenjang SMA dan SMK negeri di Jawa Timur. Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Ummat Jawa Timur pun meminta agar hal itu segera dihentikan.

Melalui pernyataan resmi berjudul Merdeka Belajar Merdeka Pungutan, Sekretaris DPW Partai Ummat Jawa Timur, Bagus Ani Putra mengatakan, semenjak pandemi Covid-19 tahun 2020 hingga saat ini, marak terjadi pungutan pendidikan yang dikenal dengan Dana Partisipasi Masyarakat (Parmas) kepada peserta didik atau orang tua wali peserta didik oleh SMA maupun SMK negeri di Jawa Timur.

“Besarnya (pungutan) variatif per bulan dengan alasan bantuan pemerintah tidak turun sepenuhnya,” ucap Bagus secara tertulis, Minggu (14/8/2022).

Ia lalu menjelaskan mengenai tugas negara dalam mencerdaskan kehidupan bangsa telah disebutkan dalam Pembukaan UUD 1945 dan secara spesifik diatur melalui amandemen keempat Pasal 31 UUD 1945.

“Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan Nasional,” lanjutnya.

Dengan demikian, ia menilai sudah tepat pemerintah pusat memberikan Bantuan Operasional Sekolah (BOS), baik berupa BOS regular, kinerja maupun afirmatif untuk mendukung operasional sekolah.

Kemudian dia melanjutkan, di tingkat daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Timur nomor 33 Tahun 2019 tentang Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP) pada SMA dan SMK Negeri maupun Swasta.

Pada pasal 5 Pergub itu disampaikannya, BPOPP digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan yang tidak ditanggung oleh BOS reguler.

“Dengan demikian maka biaya operasional sekolah ditanggung oleh Pemerintah Pusat melalui BOS dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui BPOPP sesuai amanat UUD 1945 dengan proporsi yang berbeda, namun telah meliputi semua atau totalitas,” katanya.

Akan tetapi selama masa pandemic, Pemerintah Provinsi Jawa Timur terpaksa merelokasi anggaran untuk penanganan Covid-19 dan sekolah pada saat itu berlangsung secara daring. Sehingga BPOPP dikurangi maka menurutnya adalah suatu kewajaran.

“Namun saat tahun ajaran 2022/2023 ini, sekolah telah melakukan sistem pembelajaran tatap muka kembali, sehingga operasional sekolah kembali beraktivitas normal dan biaya operasional sekolah juga kembali seperti sedia kala,” tandas dia.

Oleh karena itu, partainya meminta kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur supaya kembali menyalurkan BPOPP secara penuh kepada SMA dan SMK Negeri maupun swasta di wilayahnya.

Soal pungutan yang digawangi oleh Komite Sekolah dengan dalih untuk menutupi biaya operasional pendidikan, Bagus menegaskan bila hal tersebut bertentangan dengan Pasal 12 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Dimana sudah jelas disebutkan bahwa komite sekolah dilarang untuk melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua wali dalam bentuk apapun.

“Jika dikatakan bahwa pungutan ini sebagai sumbangan sukarela maka hal ini bertentangan dengan kenyataan bahwa peserta didik atau orang tua wali dikenakan nominal tertentu per bulan dalam jangka waktu per tahun,” ujarnya.

Sedangkan bila iuran dikategorikan sebagai sumbangan pendidikan yang dilakukan oleh komite sekolah itupun kata dia, termasuk pungutan liar sebagaimana Pasal 1 Permendikbud Nomor 75 tahun 2016.

Kemudian jika pihak sekolah atau komite sekolah menamakan pungutan tersebut sebagai partisipasi masyarakat juga disebut Bagus hal itu kurang tepat. Sebab Pasal 3 ayat 1 Permendikbud Nomor 75 tahun 2016, partipasi masyarakat diwujudkan dengan menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat baik perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri maupun pemangku kepentingan lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif yang sifatnya bukan pungutan dari peserta didik.

Oleh sebab itu, Bagus kembali menegaskan bahwa DPW Partai Ummat meminta kepada pihak komite sekolah maupun sekolah SMA dan SMK Negeri di Jawa Timur untuk menghentikan pungutan dari peserta didik atau orang tua wali.

“Karena telah menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi. Kedaulatan bangsa dimulai dengan kedaulatan sumber daya manusia yang berasal dari kemerdekaan pendidikan yang bebas dari pungutan,” ucapnya memungkasi.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Aris