JOMBANG, FaktualNews.co – Selain tidak adanya pengawasan dari konsultan pengawas pemenang lelang pada proyek pemasangan pipa, pengembang jaringan distribusi dan sambungan rumah di Desa Mundusewu, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang. Juga tidak mengindahkan keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pekerja.
Pantauan di lokasi para pekerja proyek pemasangan pipa pengembang jaringan distribusi dan sambungan rumah di Desa Mundusewu, Kabupaten Jombang, tidak memakai alat keselamatan seperti helm, alat pelindung diri dan lainnya.
“Kemarin sudah dipakai (alat keselamatan kerja), sekarang ngak,” kata mandor proyek pemasangan pipa, Zainal di lokasi proyek, Jumat 19 Agustus 2022 sore.
Sementara Ketua LSM Forum Rembug Masyarakat Jombang (FRMJ) Joko Fatah Rochim meminta Pemkab memberikan sanksi kepada pemenang tender pemasangan pipa senilai Rp 673 juta, CV Bangkit Bersama karena diduga menyalahi aturan karena tidak mengindahkan K3.
Lantaran, di dalam Undang-undang Jasa Konstruksi, Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan Undang-Undang (UU) No 1 Tahun 1970 tentang K3, setiap perusahaan wajib mengutamakan K3.
“Perusahaan wajib melaksanakan K3, kalau mereka membandel ya beri sanksi saja sesuai aturan perundang-undangan,” tegasnya, Senin (22/8/2022).
Menurutnya, sanksi tersebut bisa berupa administrasi, sanksi teguran hingga sanksi pidana seperti yang diamanatkan dalam undang-undang yang berlaku.
Ditegaskan Fatah, dari hasil investigasi di lapangan, ditemukan para pekerja proyek tidak memakai helm, rompi dan tidak memakai sepatu khusus dan alat pelindung diri lainnya.
Dijelaskan dia, bahwa dalam setiap pekerjaan baik dalam klasifikasi kecil, menengah dan besar, penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), sudah merupakan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang.
“Setahu saya, K3 itu ada dalam setiap item RAB, artinya kan sudah kewajiban pelaksana proyek. Jadi salah kalau tidak menerapkan K3. K3 itu sudah kewajiban mutlak,” kata Fatah.
Dicontohkannya, semua pekerja baik yang menutup galian dan lainnya, harus memakai helm. Juga pakai rompi K3 dan sepatu khusus.
“Kalau enggak memakai itu ya salah, karena itu sudah ada dalam item pekerjaan, wajib dan mutlak,” tegasnya.
Selain tidak mengindahkan K3, pengerjaan pemasangan pipa yang dikerjakan oleh CV Bangkit Bersama. Tidak menutup bekas galian dengan sempurna.
“Bekas galian tidak ditutup dengan sempurna, harusnya dipadatkan menggunakan stemper. Tanah galian juga meluber ke tengah jalan, tidak dibersihkan. Ini kan membahayakan pengguna jalan,” kata Fatah.
Kontraktor Diduga Pinjam Bendera
Berbagai persoalan pada proyek pemasangan pipa pengembang jaringan distribusi dan sambungan rumah di Desa Mundusewu, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang, yang menelan anggaran Rp 673 juta dari Dana Alokasi Khusus (DAK) mencuat ke publik.
Selain tidak mengindahkan K3, pelaksanaan proyek juga disinyalir dikerjakan kontraktor lokal Jombang berisinial SF, dengan meminjam bendera CV Bangkit Bersama yang beralamat di Desa Ngrawan, Kecamatan Brebek, Kabupaten Nganjuk.
“Eh..yang garap CV Bangkit, orang Jombang,” kata mandor pemasangan pipa, Zainal.
Sekedar diketahui, memakai perusahaan lain untuk ikut pengadaan barang dan jasa pemerintahan sudah menjadi hal yang lazim dilakukan.
Ini karena, nama perusahaan tertentu sudah terlalu sering memenangkan tender. Sehingga untuk mengelabui pelaksana lelang, dipinjamlah nama perusahaan lain. Dapat juga terjadi karena peserta tender tak memenuhi syarat jumlah, sehingga dipakai nama perusahaan lain sekadar memenuhi persyaratan.
Meski demikian, menurut Ketua LSM FRMJ, Joko Fattah Rochim meminjam bendera perusahaan lain dapat menimbulkan potensi pelanggaran.
“Meminjam bendera perusahaan lain untuk mendapatkan proyek di pemerintahan, jelas melanggar prinsip dan etika pengadaan sebagaimana diatur dalam Pasal 6-7 Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pasal 7 mengharuskan semua pihak yang terlibat PBJ mematuhi etika, termasuk mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara,” katanya.
Juga melanggar larangan membuat dan memberikan pernyataan tidak benar atau memberikan keterangan palsu, sesuai Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2019.
Selain itu, menabrak larangan mengalihkan seluruh atau sebagian pekerjaan kepada pihak lain, sebagaimana diatur dalam Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“Juga perusahaan yang dipakai sebagai bendera dan hanya dipakai sebagai alat, dapat dikenakan ketentuan Pasal 39 UU KUHAP,” Jelas Fatah.
Di dalam Pasal ini mengatur tentang benda-benda yang dapat dikenakan penyitaan. Artinya, asset perusahaan dapat disita jika terbukti bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi atau pencucian uang.