FaktualNews.co

Awas Jebakan Pinjol Ilegal (2)

Pengajuan Disetujui, Aplikasi Potong Dana Nasabah 30 Persen Lebih

Liputan Khusus     Dibaca : 4100 kali Penulis:
Pengajuan Disetujui, Aplikasi Potong Dana Nasabah 30 Persen Lebih
FaktualNews/Redaksi FN/
Ilustrasi pinjol ilegal

JOMBANG, FaktualNews.co – Pinjaman online (Pinjol) nampaknya sudah begitu familiar di kalangan masyarakat. Sistem pinjol sendiri, mulai dikenal masyarakat Indonesia sekitar tahun 2016 lalu. Pada saat itu, pinjol lebih banyak digunakan untuk membantu usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal.

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sampai dengan 22 April tahun ini saja, terdapat 102 lembaga penyalur pinjol yang resmi terdaftar di OJK. Adanya pinjaman online, dirasa sangat membantu masyarakat untuk mendapatkan akses keuangan dengan lebih mudah. Karena ketika seseorang yang membutuhkan dana ekstra dalam keadaan mendadak, bisa langsung mendapatkan pendanaan melalui aplikasi yang ada di ponselnya.

Dengan persyaratan yang sangat mudah, karena cukup menggunakan identitas KTP, dana sudah masuk ke dalam rekening. Sayangnya, sebagian dari mereka, tak lagi berpikir panjang untuk bisa mendapat pinjaman hingga berujung pada jeratan masalah baru yang lebih pelik.

Jika tidak berhati-hati, maka Anda akan terjebak dalam pinjol ilegal. Berdasarkan informasi yang didapat, dari korban pinjol ilegal ini, sebagian besar terjebak dengan denda yang tinggi dan tidak jelas jangka waktu kredit akan berakhir.

Bahkan sudah banyak contoh kasus bila peminjam tak sanggup melunasi kawajibannya, maka pihak pinjol akan menagih dengan cara-cara yang melanggar privasi untuk mengintimidasi nasabahnya.

Biasanya modusnya menggunakan data pribadi peminjam lengkap dengan foto untuk disebar ke media sosial, tentunya berikut narasi yang menyudutkan dan mengintimidasi, terkadang bahkan dengan konten berbau pornografi. Bahkan baru-baru ini di Surabaya ada nasabah pinjol yang memutuskan mengakhiri hidupnya karena terlilit bunga pinjaman yang berbunga.

Untuk mengetahui bagaimana pinjol ilegal ini menjerat masyarakat, tim FaktualNews.co mencoba masuk sebagai nasabah agar tahu sejauh mana kemudahan untuk mendapat dana dari pinjol terutama yang tidak terdaftar di OJK alias ilegal dan bagaimana pihak pinjol menjerat nasabahnya.

Sehingga diharapkan bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar tidak gegabah meskipun butuh dana cepat, dan bisa menjadi acuan pihak berwajib untuk segera bertidak untuk memberantas pinjol ilegal ini, sehingga tidak harus menunggu banyak korban dan viral.

Dari hasil upaya yang dilakukan menjadi nasabah pinjol yang diduga ilegal, tim FaktualNews.co berhasil masuk di aplikasi Pinjaman Now. Setelah mengikuti prosedur seperti foto diri dengan membawa KTP, dan mengizinkan masuk data ponsel. Akhirnya disetujui melakukan pinjaman sebesar Rp 1,2 juta. Dengan bunga Rp 42.000, dan jumlah Rp 10.000, dengan tenor pembayaran selama satu minggu dan harus mengembalikan Rp 1.232.000.

Memang tampak murah, namun ini belum selesai. Sebab uang yang masuk rekaning bukannya Rp 1,2 juta, karena peminjam akan dipotong biaya jasa pengecekan sebesar Rp 240.000, dan biaya pengelolaan akun Rp 120.000. Dengan potongan sekitar 30 persen tersebut sehingga jumlah yang diterima hanya Rp 840.000 saja.

Begitu juga ketika berhasil masuk ke aplikasi Aku Kaya, dengan persetujuan pinjaman Rp 1,5 juta, dengan bunga Rp 75 ribu, dan jumlah kredit Rp 20 ribu, maka jumlah yang harus dibayar dalam tempo satu minggu Rp 1,555.000.

Seperti persetujuan sebelumnya, juga dikenakan biaya jasa pengecekan Rp 369 ribu, dan biaya pengelolaan akun Rp 150 ribu. Sehingga uang yang diterima hanya Rp 981.000. Ternyata dari dua aplikasi tersebut ternyata bernaung pada satu perusahaan. Terbukti dari mutasi rekening tersebut, keduanya dari PT Dompet Harapan.

Dari dua aplikasi di atas, uang yang masuk ke rekening yakni Rp 840.000 + Rp 981.000 = Rp 1.821.000, namun yang harus dibayar dalam waktu satu minggu Rp 1.232.000 + Rp 1.555.000 = Rp 2.787.000. Sehingga uang keuntungan yang didapat dari perusahan tersebut yakni Rp 966.000.

Tidak hanya itu, jika nasabah gagal membayar sesuai tenor yang ditentukan, maka pinjol ilegal akan menerapkan denda yang cukup tinggi di atas ketentuan OJK. Dan denda tersebut, berjalan setiap hari. Sehingga, dana yang harus dibayar oleh nasabah, akan terus membengkak.

Jika nasabah masih tidak mampu membayar, maka pinjol ilegal akan menurunkan deb colector (DC) untuk meneror nasabah, baik dengan mengancam menyebarkan data ke nomor kontak, maupun datang langsung ke rumah nasabah.

Ini baru dari satu nasabah saja, sedangkan ada banyak nasabah-nasabah lainnya yang terlanjur masuk dalam jebakan ini.

Begitulah cara pinjol ilegal dalam menjerat masyarakat, sehingga diharapkan lebih berhati-hati dalam melakukan pinjaman online.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Tim Redaksi FN