Bayinya Dibunuh Kemudian Dibuang, Wanita Asal Situbondo Ditetapkan Tersangka
SITUBONDO, FaktualNews.co – Setelah memeriksa sebanyak empat orang saksi, penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Situbondo, akhirnya menetapkan C.A.P (19) sebagian tersangka pembunuhan anak kandungnya yang baru dilahirkan.
Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Dhedi Ardi Putra mengatakan, yang bersangkutan belum bisa dilakukan penahanan karena mengalami infeksi akibat melahirkan melalui proses persalinan sendiri dan harus dirawat di RSU dr Abdoer Rahem Situbondo.
“Usai menjalani rawat inap selama tiga hari di RSU Situbondo, hari ini (senin.red) tersangka diperbolehkan pulang sehingga yang bersangkutan langsung dijebloskan ke sel Mapolres Situbondo,” kata Dhedi, Senin (6/2/2023).
Baca Juga: Sebelum Dibuang, Seorang Ibu di Situbondo Cekik dan Potong Nadi Bayinya
Cari Rongsokan, Pemulung di Situbondo Temukan Mayat Bayi di Saluran Air
Dalam kasus pembunuhan anak kandung ini, penyidik sudah memeriksa empat orang saksi, termasuk memeriksa keluarga tersangka dan seorang pemulung yang menemukan mayat bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut di saluran drainase.
“Meski untuk sementara kami menetapkan satu orang tersangka, namun untuk pengembangan kasusnya, kami akan memanggil pacar tersangka, yang disebut-sebut menghamili tersangka,” pungkasnya.