KEDIRI, FaktualNews.co – Merasa tertipu saat bermaksud ingin membeli mobil lewat marketplace, pengusaha rental mobil Muklis Sugiarto warga Desa Gampeng Kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri, melapor ke Polres Kediri, Senin (28/8/2023).
Muklis melaporkan kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan ke unit Reskrim Polres Kediri. Pengusaha rental mobil ini, tertipu saat hendak membeli mobil yang dijual di marketplace.
Muklis menceritakan, kejadian berawal saat dirinya melihat di media sosial (Medsos) satu unit Mobil Merk Honda Jazz tahun 2010 warna putih dengan profil JUMADI MARGO dijual di marketplace dengan harga Rp 95 juta. Melihat mobil tersebut korban tertarik untuk melakukan pembelian, dan dilanjutkan melalui WA.
Saat dihubungi, orang tersebut mengaku bernama Ahmad, korban disarankan bertemu dengan Zulianto. Ahmad memberitahukan barang tersebut adalah miliknya dan berada di rumah ZULIANTO beralamat di Dusun Mukuh kecamatan Kayen Kidul Kabupaten Kediri, untuk melihat unit.
Selanjutnya korban melakukan pengecekan dan berangkat ke rumah Zulianto di desa Mukuh. Korban kemudian menghubungi Ahmad dan terjadi kesepakatan untuk membeli mobil tersebut seharga Rp 88 juta.
Setelah terjadi kesepakatan, Ahmad mengirimkan nomor rekening Bank BRI dengan nomor rekening atas nama Tubagus Sucipta, korban memastikan dengan menunjukan nomer rekening tersebut kepada Zulianto.
“Zulianto membenarkan dan segera agar pembayaran di transfer ke nomor rekening tersebut,” kata Muklis, usai lapor ke Polres Kediri.
Sebagai tanda jadi, korban membayar uang muka sebesar Rp 3 juta ke nomor rekening atas nama Tubagus Sucipto.
Kemudian, selang dua hari pada hari senin tanggal 10 Juli 2023 korban korban melunasi dengan mentransfer ke nomor rekening yang sama sebesar Rp 85 juta rupiah.
“Setelah mentransfer pembayaran untuk pelunasan pembayaran mobil, nomor hp Ahmad sudah tidak aktif. Kemudian menghubungi Zulianto untuk meminta kendaraan segera diberikan, akan tetapi mobil tersebut tidak diberikan, malahan mengaku bahwa mobil tersebut adalah miliknya dan tidak kenal dengan saudara Ahmad, yang sebelumnya diakui sebagai pamannya,” ungkap Muklis.
Selain tidak mau menyerahkan mobil tersebut, dia juga beralasan baru menerima uang dari ahmad melalui rekening atas nama Tubagus sebesar Rp 3 juta rupiah.
Sementara Kuasa Hukum dari korban, Agus Setiawan mengatakan, pihaknya datang ke Polres Kediri Pare, untuk menanyakan tindak lanjut atau perkembangan laporan pada tanggal 8 Juli 2023 kemarin.
“Klien kami sudah menyerahkan semua barang bukti dan sudah dimintai keterangan. Saksi Pun juga sudah dimintai keterangan. Selain itu, kami bersama pihak terlapor juga sudah difasilitasi mediasi oleh penyidik,” ujarnya.
Lebih lanjut, dari mediasi yang dilakukan, tidak menuai kesepakatan alias jalan buntu, pihak terlapor mangaku sudah menerima uang dari Ahmad melalui nomer rekening atas nama Tubagus Sucipto sebesar Rp. 3.000.000,’ dan pihak terlapor juga mengaku sudah menjual unit mobil tersebut kepada pihak lain,” paparnya.
Masih kata Setiawan, mobil tersebut merupakan bagian dari barang bukti dari perkara ini. Disisi lain, dengan dijualnya barang bukti tersebut justru menguatkan dugaan- dugaan penipuan dan penggelapan.
“Kami berharap pada penyidik untuk lebih memprioritaskan dan serius dalam menangani perkara ini. Sehingga, ke depan tidak ada lagi peristiwa serupa, di wilayah hukum Kediri dan sekitarnya,” tutupnya.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian uang Rp 88.000.000.-(delapan puluh delapan juta rupiah), dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kediri.