Pansus DPRD Situbondo, Menilai Dua OPD Tidak Serius Tanggapi Temuan BPK
SITUBONDO, FaktualNews.co-Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Situbondo, menilai dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Situbondo, tidak serius menanggapi temuan BPK RI, terkait kelebihan honor sekitar Rp1,4 miliar APBD Situbondo tahun 2023.
Dua OPD dilingkungan Pemkab Situbondo, yang dinilai tidak serius menindaklanjuti temuan BPK RI, yakni Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk program Sehati, dan Inspektorat Pemkab Situbondo untuk kelebihan honor.
Johantono, salah seorang anggota Komisi III Situbondo mengatakan, saat hearing bersama Dinkes Situbondo, dirinya meminta data
kunjungan pasien pada tahun 2023 berjumlah sekitar 12.500 pasien. Dari jumlah tersebut ada 9500 pasien diluar data DTKS, mereka hanya menggunakan surat keterangan tidak mampu dari desa. Asumsi pansus waktu itu, angka kemiskinan terus naik karena dengan surat keterangan miskin itu dari desa.
“Lalu kemudian di LHP BPK dijelaskan secara detail dari 9500 orang itu ada 2.500 pasien kami anggap datang bolak-balik ke RS. Kami sudah menyampaikan dan akan menjadi komitmen bersama pada waktu rapat pansus dengan Dinas Kesehatan bahwasanya 2500 orang itu. Apakah mereka yang mempunyai penyakit akut atau mereka hanya kontrol saja ke RS,”ujar Johantono, Minggu, (18/8/2024).
Pria yang akrab dipanggil Jhon berharap, data yang sangat dibutuhkan Pansus DPRD Situbondo, karena anggota Pansus ingin mendalami pasien, yang menggunakan layanan Sehati untuk bisa mengetahui motif para pasien kenapa bisa datang bolak balik ke rumah sakit.
“Kita sampai hari ini tidak memiliki data, terus terang kita membutuhkan data yang 2500 orang itu. Karena kita ingin sample saja sebetulnya, apakah mereka betul-betul mempunyai penyakit akut atau hanya kontrol saja datang ke RS. Sehingga kita bisa melihat dengan jelas klaim yang 2500 pasien ini angkanya sampai berapa,”katanya.
Jhon menegaskan, selain data Sehati, pihaknya juga menyesalkan sikap Inspektorat, yang terkesan mengabaikan temuan kelebihan harta honor sebesar Rp1,4 miliar. Padahal untuk penyerahan pengembalian honorer sudah dikembalikan Pemkab Situbondo.
“Sampai saat ini inspektorat belum memberikan salinan dokumen pengembalian kelebihan honor kepada Pansus. Padahal itu menjadi kesepakatan bersama pada waktu kita melakukan rapat dengan semua OPD,” ujarnya.
Pansus akan segera mengagendakan rapat Paripurna setelah Pansus memanggil Inspektorat dan Dinas Kesehatan karena dianggap tidak Komitmen.
“Kami berharap sama-sama terbuka lah, kalau ini sudah menjadi kesepakatan bersama antara Pansus dengan beberapa OPD waktu itu. Kami harus menjaga komitmen ini bersama-sama, sampai masa pansus mengagendakan rapat paripurna. Dua dinas terkait masih belum menjalankan komitmen dengan Pansus sampai hari ini,” katanya.
Lebih jauh Jhon mengungkapkan sampai Pansus menyelenggarakan laporan Paripurna tentang pembentukan pansus LHP BPK RI. Sehingga Pansus akan merekomendasikan kepada Dinkes untuk mengirim surat berupa data yang 2.500 pasien kepada kelembagaan DPRD di Kabupaten Situbondo.
“Kami juga menyampaikan di forum Paripurna LHP BPK itu agar inspektorat secepatnya memberikan salinan bukti pengembalian kelebihan honor sesuai temuan LHPBPK atas rekomendasi pansus kepada kelembagaan DPRD Situbondo bukan lagi ke Pansus,” pungkasnya.