BATU, FaktualNews.co-Polisi telah menangkap pelaku penembakan yang terjadi di Kota Batu, Jawa Timur. Pelaku bernama Monang Sihombing (52) ditangkap di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.
Diketahui, pelaku dalam kurun waktu awal Oktober 2024 ini telah melakukan sebanyak dua kali penembakan.
Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata mengatakan, pelaku diamankan tujuh jam usai kejadian Kamis (10/10/2024), kemarin.
Pelaku melakukan aksi pertamanya di perempatan lampu merah Arhanud, Kecamatan Junrejo, Kota Batu Selasa (1/10/2024) sekitar pukul 15.30 WIB.
“Korbannya HS (27) asal Petungasri, Pasuruan. Jadi tersangka ini merasa dipepet, langsung mengeluarkan senjata api yang sudah siap digunakan, menggunakan tangan kirinya,” kata AKBP Andi, Jumat (11/10/2024).
Korban di lokasi kejadian pertama mengalami luka di tangan dan dilakukan tindakan medis di Rumah Sakit Lavalette, Kota Malang. Kemudian, pelaku melakukan kejadian yang sama pada Kamis (10/10/2024), kemarin di Jalan Wukir, Kelurahan Temas, Kota Batu.
“Korbannya, AS (38) merupakan penjual bakso yang sedang berkendara sepeda motor bersama istri dan anaknya. Pelaku ini lagi-lagi merasa dibuntuti, sehingga pelaku langsung mengeluarkan senjata api dari tasnya, kemudian menggunakan tangan kirinya untuk menembak,” katanya.
Diketahui, pelaku asal Saptorenggo, Pakis, Kabupaten Malang dan sudah lama tinggal di Kota Batu. Pelaku dalam modus operandinya menggunakan senjata api pegas rakitan berbentuk revolver dengan peluru gotri.
“Jadi pelaku ini merasa diikuti, dibuntuti korbannya sehingga tergerak perasaannya melakukan penembakan. Tidak ada keinginan untuk menguasai harta benda korban. Antara pelaku dan korban tidak saling mengenal. Dan, cara menembaknya pun tidak profesional,” katanya.
Polisi juga akan segera memeriksa kejiwaan pelaku. Pelaku belajar secara otodidak melakukan perakitan senpi melalui media sosial.
“Pelaku melakukan perakitan membeli peralatan secara online kepada saudara EK, di TKP kedua dengan harga Rp 2,7 juta, yakni pipa besi laras, pelatuk, amunisi silinder, ramset, gotri pelornya. Untuk kejiwaannya segera kita periksa mendalam, termasuk tes narkoba,” katanya.
Pelaku diketahui merupakan residivis dengan kasus yang sama pada tahun 2022 lalu dengan diputus hukuman pidana 2 tahun penjara. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 tentang penganiayaan berat dengan penembakan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Namun, berhubung pelaku telah melakoni serangkaian perbuatan serupa, polisi juga akan menjerat dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penggunaan senjata api secara ilegal.
”Ancamannya sangat berat yakni pidana penjara seumur hidup. Tapi untuk ini, kami masih akan koordinasi dulu dengan kejaksaan,” katanya.
Sedangkan, kondisi korban AS dirawat intensif di Rumah Sakit Hasta Brata dan akan dirujuk ke Rumah Sakit Saiful Anwar untuk dilakukan operasi di bagian luka dada organ dalam.