Bunuh Kakak Iparnya, Tersangka Soni Peragakan 32 Reka Ulang
SITUBONDO, FaktualNews.co – Penyidik Pidum Satreskrim Polres Situbondo mulai gelar babak baru kasus pembunuhan terhadap Syamsul Hadi (49). Mayat yang dibuang areal tanaman tebu Desa Klatakan, Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo itu kini menjalani rekontruksi. Dalam rekontruksi yang disaksikan langsung Dian Susanti istri korban dan dua anaknya, tersangka Adi Wicaksono alias Soni (35), melakukan sebanyak 32 adegan pembunuhan terhadap kakak iparnya. Dengan cara menjerat leher korban menggunakan kawat di dalam mobil. Bahkan, dalam rekontruksi pembunuhan di dalam mobil tersebut, tersangka Soni melakukan dengan tiga tersangka yang lain, yang saat ini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh penyidik Satreskrim Polres Situbondo.
Pantauan dilapangan, selain disaksikan langsung oleh istri korban dan dua orang anaknya, rekontruksi kasus pembunuhan terhadap Syamsul Hadi, warga Kecamatan Sempolan, Jember, juga dihadiri pengacara tersangka Soni. Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo Ivan Praditya, juga menyaksikan langsung kegiatan rekontruksi kasus pembunuhan terhadap Syamsul Hadi, yang dilaksanakan di halaman belakang Mapolres Situbondo.
Kasi Pidum Kejari Situbondo Ivan Praditya mengatakan, pihaknya sengaja meminta penyidik Satreskrim Polres Situbondo melakukan rekontruksi guna memastikan peran tersangka Adi Wicaksono alias Soni, dalam kasus pembunuhan terhadap kakak iparnya. “Sebanyak 32 adegan yang diperagakan oleh tersangka Soni, sama dengan BAP dari penyidik Satreskrim Polres Situbondo. Dalam rekontruksi perkara pembunuhan ini, kami hanya memastikan peran tersangka Soni agar kami tidak salah menjerat tersangka Soni,” ujar Ivan Praditya.
Yuda kuasa hukum tersangka Adi Wicaksono, mengajukan keberatan terhadap rekonstruksi kasus yang dilakukan. Keberatan ini didasarkan pada beberapa hal. “Penyidik tidak mempertimbangkan keterangan saksi lain yang menyatakan pelaku berada di acara Maulid Nabi di salah satu Ponpes di Kota Situbondo,” kata Yuda. Selain itu lanjut Yuda, tidak ada bukti yang kuat bahwa pelaku melakukan tindakan kriminal. Penangkapan dan penahanan pelaku menurut Yuda tidak sesuai dengan prosedur hukum. “Bahkan klien saya merasa terintimidasi dan dipaksa selama proses pemeriksaan,” beber Yuda.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Situbondo AKP Akhmad Sutrisno mengatakan jika rekonstruksi tersebut atas permintaan jaksa penuntut umum (JPU), dengan tujuan JPU untuk melihat secara langsung perbuatan tersangka di TKP. “Alhamdulillah, selain berjalan aman dan lancar, rekonstruksi yang dilakukan dilokasi kejadian, sesuai dengan pengakuan tersangka Soni kepada penyidik,” kata Iptu Achmad Sutrisno.
Menurutnya, jika kuasa hukum tersangka yang mengajukan keberatan dapat menyampaikan keberatan tersebut di persidangan atau melalui upaya hukum lain. “Yang pasti, dalam pemeriksaan terhadap tersangka Adi Wicaksono, penyidik tidak pernah melakukan intimidasi terhadap tersangka,” pungkasnya. Seperti diberitakan sebelumnya, warga Desa Klatakan, Kecamatan Kendit, Situbondo, dihebohkan penemuan mayat laki-laki di areal tanaman tebu, Selasa (24/9/2024). Mayat laki laki itu ditemukan pertama kali oleh warga bernama Bagas (42) warga Desa Kukusan, dengan kondisi tubuh yang sudah membengkak dan menebar aroma busuk.


