BONDOWOSO, FaktualNews.co – Seorang wiraswasta asal Jember berinisial RK (44) berhasil diringkus Satresnarkoba Bondowoso lantaran mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Bondowoso.

Kasat Narkoba Iptu Nurudin mengatakan, anggota satresnarkoba Bondowoso mendapat informasi bahwa terjadi peredaran Narkotika yang dilakukan orang bernama RK, warga Jember di wilayah Bondowoso, Selasa (21/01/2025).

“Sehingga kami lakukan penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya, Selasa (28/01/2025).

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, Kamis (23/01/2025), sekira jam 00.30 Wib, anggota satresnarkoba mengamankan seorang mengaku bernama RK ketika berada di sebuah cafe di Desa Sukosari, Kecamatan Tamanan Kabupaten Bondowoso.

“Setelah dilakukan penggeledahan badan dan barang pada penguasaanya, dalam bagasi sepeda motor miliknya ditemukan barang berupa 5 (lima) paket sabu dengan berat 11,98 gram, 1 (satu) buah korek api, 1 (satu) buah pipet kaca terdapat sisa sabu; 1 (satu) buah alat bong terbuat dari botol plastik; 1 (satu) buah kaos kaki warna abu-abu, 1 (satu) buah plastik bekas tempat masker warna ungu, 1 (satu) unit Hp merk VIVO warna putih, 1 (satu) unit Hp merk OPPO warna biru, 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha NMAX warna putih dengan nopol N-4938-ZI,” bebernya.

Kasatnarkoba menambahkan, dari pengakuannya, RK mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dengan membeli dari RU (Napi Lapas wilayah Jatim) sebanyak 10 gram dengan harga Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) dan akan dijual 1 (paket) dengan harga mulai dari Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) s/d Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah).

Dari tangan pelaku, Polres Bondowoso berhasil mengamankan barang bukti 5 (lima) paket sabu dengan berat 11,98 gram, 1 (satu) alat bong terbuat dari botol plastik, 1 (satu) pipet kaca terdapat sisa sabu, 1 (satu) buah korek api, 1 (satu) plastik bekas masker warna ungu, 1 (satu) buah kaos kaki warna abu-abu, 1 (satu) unit HP merk VIVO warna hitam, 1 (satu) unit Hp merk OPPO warna biru, 1 (satu) unit Sepeda motor merk Yamaha NMAX warna putih dengan nopol N-4938-ZI.

“Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bondowoso guna penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatan Pelaku RK kami jerat dengan pasal Tindak pidana Narkotika , sebagaimana di maksud Pasal 114 ayat (1), (2) Subs pasal 112 ayat (1), (2) UU RI No. 35 tahun 2009; tentang Narkotika,” pungkas Kasat Narkoba Polres Bondowoso.