LAMONGAN, FaktualNews.co – Satresnarkoba Polres Lamongan berhasil meringkus tiga orang terduga pelaku jaringan peredaran narkoba jenis sabu di Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan. Ketiga pelaku, masing-masing IS (46), Bi (33), dan AD (26), ditangkap pada Rabu malam sekitar pukul 21.30 WIB di depan sebuah warung kopi di Dusun Sugio, Desa Sugio. Kapolres Lamongan melalui Kasi Humas Ipda M. Hamzaid mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya kegiatan peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap IS, yang kemudian mengaku menyuruh dua rekannya untuk mengambil sabu yang akan diedarkan. “Kami berhasil menangkap tiga terduga pelaku dengan barang bukti satu bungkus klip plastik berisi narkotika jenis sabu, setelah melakukan penyelidikan mendalam di wilayah Kecamatan Sugio yang sebelumnya terindikasi sebagai lokasi peredaran narkotika,” ujar Ipda M. Hamzaid, kamis (30/1/2025).

Dari hasil penangkapan, petugas menemukan satu bungkus plastik klip berisi sabu seberat 4,74 gram, serta beberapa barang bukti lain seperti handphone berbagai merek, adaptor charger, dan jaket yang diduga digunakan dalam transaksi narkoba. “Dari hasil pengembangan terhadap IS, bahwa dia mengaku menyuruh dua rekannya, Bi dan AD, untuk mengambil sabu yang akan diedarkan. Setelah itu, petugas pun melakukan penangkapan terhadap keduanya,” ungkap Ipda Hamzaid.

Ipda M. Hamzaid menegaskan bahwa ketiganya membeli sabu dengan tujuan untuk dijual di wilayah setempat. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya serius kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba di Lamongan. “Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Lamongan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kasi Humas Polres Lamongan.