JEMBER, Faktualnews.co-Pemerintah Kabupaten Jember tengah merancang pendekatan baru dalam penataan pedagang kaki lima (PKL) di sekitar alun-alun kota. Bupati Jember Muhammad Fawait menegaskan bahwa penertiban tanpa solusi konkret bukanlah pilihan yang manusiawi.

Muhammad Fawait mengatakan, pendekatan penataan dengan konsep kawasan kuliner street food dinilai lebih solutif ketimbang penggusuran paksa. Dirinya juga menyadari bahwa para PKL bekerja demi menghidupi keluarga, sehingga butuh solusi yang mempertimbangkan aspek kemanusiaan.

Bupati Gus Fawait menyebut bahwa Pemkab Jember kini menyiapkan kawasan Jalan Kartini di sekitar alun-alun sebagai pusat Street Food. Konsep ini direncanakan akan mulai diterapkan pada akhir tahun 2025 sebagai bagian dari revitalisasi ekonomi kerakyatan.

“Tapi kami tidak bisa langsung menertibkan begitu saja para PKL. Mereka bekerja, mereka punya keluarga, ini urusan perut, urusan kehidupan mereka,” ujar Fawait dalam press conference Pro Gusse beberapa waktu lalu.

Fawait mengaku tak tega jika harus menggusur PKL tanpa ada tempat alternatif yang layak dan berpotensi mendukung kelangsungan ekonomi mereka. Oleh karena itu, penataan dilakukan sambil menyiapkan lokasi baru.

“Kalau belum ada solusi yang lain supaya tidak mengganggu perekonomian mereka, saya tidak tega, saya tidak bisa untuk menggusur mereka,” tegasnya.

Mantan Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur itu juga berujar, pemerintah daerah kini menyiapkan kawasan Jalan Kartini untuk menjadi zona kuliner, menyerupai Malioboro di Yogyakarta, Kayutangan di Malang, maupun Jalan Pahlawan di Surabaya, sebagai tempat relokasi PKL yang lebih representatif.

“Sehingga para PKL ada opsi tempat yang lebih ramai, lebih indah, dan dikunjungi para wisatawan,” tukasnya.

Menanggapi rencana tersebut, Dosen Administrasi Bisnis STIA Pembangunan Jember yang juga pengamat UMKM, Alifian Rizzalul Ahmad S.AB, M.Si, menilai konsep street food itu tepat, namun harus diikuti dengan aturan hukum yang jelas.

Menurut pria yang akrab disapa Fian tersebut, penataan tidak cukup hanya secara fisik, namun juga memerlukan payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) untuk memperkuat keberadaan dan peran PKL secara legal.

“Karena hal ini, memang sesuai dengan aturan dalam Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012. Juga sudah menjadi tugas pemerintah daerah, untuk menyediakan lokasi penempatan bagi para PKL,” jelas Fian, Jumat (23/5/2025) sore.

Fian yang juga dikenal sebagai selebgram TikTok dengan akun @MasDosenJember, menegaskan perlunya regulasi agar penataan juga menghasilkan kontribusi nyata bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Namun, yang ingin saya sampaikan kepada Pemda adalah. Bahwa hingga saat ini, PKL belum bisa memberikan kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sehingga alangkah baiknya jika sekaligus disiapkan regulasi yang memungkinkan PKL turut memberikan kontribusi terhadap PAD,” ulasnya.

Dengan regulasi tersebut, para PKL dan pelaku UMKM akan merasa lebih aman dan nyaman dalam berjualan karena telah memiliki legalitas dan perlindungan hukum.

“Karena dengan memiliki legalitas dan kontribusi yang jelas. Hal ini sudah pernah diterapkan, misalnya, di Kota Magelang. Di sana sudah ada peraturan daerahnya yang mengatur hal ini dengan baik,” terangnya.

Ia juga menambahkan, regulasi itu dapat menjadi solusi untuk menambah pendapatan daerah, apalagi di tengah ketidakpastian dana transfer dari pemerintah pusat yang kerap mengalami pengurangan.

“Juga sebagai solusi, bahwa dana transfer dari pemerintah pusat saat ini seringkali mengalami pengurangan. Sehingga, pemerintah daerah tidak bisa terus-menerus bergantung pada dana transfer tersebut,” paparnya.

“Pemda harus mulai memikirkan bagaimana meningkatkan PAD secara mandiri dan berkelanjutan,” tutupnya.