NGAWI, FaktualNews.co-Penyidik Kejaksaan Negeri Ngawi menahan Ketua Komisi II DPRD Ngawi, Win, Senin (26/5/2025).

Politikus Partai Golkar itu ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi gratifikasi dan manipulasi pajak daerah pengadaan lahan pabrik mainan PT GFT Indonesia Investment.

Kepala Kejaksaan Negeri Ngawi, Susanto Gani menyatakan bahwa Win, ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka selama beberapa jam.

Sebelumnya, Win diperiksa dua kali oleh tim penyidik Kejari Ngawi.

“Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang ada, Kejari Ngawi menetapkan tersangka W (Winarto) atas kasus dugaan gratifikasi dan manipulasi pajak daerah pengadaan lahan PT GFT Indonesia Investment di Desa Geneng, Kecamatan Geneng pada tahun 2023. Tersangka kami tahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Ngawi,” kata Susanto.

Susanto mengatakan, penyidik sudah memeriksa 25 saksi setelah kasus dugaan gratifikasi dan manipulasi pajak daerah pengadaan lahan PT GFT Indonesia Investment tahun 2023 ini naik ke penyidikan sejak bulan Maret lalu.

Saksi yang diperiksa mulai dari pemilik lahan, perangkat desa setempat, hingga aparatur sipil negara dan pejabat negara.

Hasil penyidikan, kata Susanto, penyidik menemukan adanya tindak pidana gratifikasi dan manipulasi penerimaan pajak daerah.

Peran Win dalam pengadaan lahan tersebut yakni sebagai fasilitator antara pihak perusahaan dengan pemilik lahan.

Hanya saja, Susanto enggan menjelaskan detail terkait modus gratifikasi yang dilakukan.

Dalam kasus itu, Susanto mengatakan, perusahaan telah mentransfer kepada Win uang senilai Rp 91 miliar untuk pengadaan lahan sekitar 19 hektar di Desa Geneng, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi.

Dalam pengadaan tanah itu, tersangka Win memposisikan diri sebagai fasilitator antara perusahaan dengan pemilik lahan.

“Dari keterangan yang disampaikan ke penyidik, memang untuk mempermudah pengadaan lahan. Hanya setelah didalami, bukan seperti itu. Namun kami belum bisa sampaikan detailnya karena masuk materi penyidikan,” kata Susanto.

Untuk kerugian negara, kata Susanto, tim penyidik sementara masih menghitung total berapa uang yang diterima Win.

Dari tangan tersangka Win, penyidik menyita uang tunai senilai Rp 200 juta dan empat buah motor Honda PCX.

Win disangkakan dengan Pasal 11 juncto Pasal 18 dan Pasal 12 b juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021.

Sesuai pasal itu, tersangka Win diancam hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun penjara.