Terduga Pelaku Pencabulan Dua Anak Balita di Lamongan Ditangkap
LAMONGAN, FaktualNews.co-Setan apa yang merasuki terduga pelaku WAS (46), warga Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan.
Bagaimana tidak perbuatan keji pria yang berdomisili di Perumahan Tambora, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan tersebut tega mencabuli dua anak balita perempuan yang masih kakak beradik tetangga dekat.
Alhasil, WAS ditangkap polisi setelah perbuatan bejatnya terungkap setelah salah satu korban melaporkan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya.
Kejadian tersebut dibenarkan Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid yang menceritakan kronologis pencabulan anak di bawah umur yang berawal Jumat (4/7/2025) sekitar pukul 11.00 WIB, saat orang tua korban yang sedang duduk di ruang tamu rumahnya diberitahu oleh dua anaknya. Mereka mengaku dilecehkan WAS saat sedang buang air kecil.
“Kejadian tak senonoh itu terjadi saat korban hendak buang air kecil di rumah terlapor,” kata Ipda Hamzaid, Rabu (16/7/2025).
Hati orang tua mana yang tidak hancur dan kecewa mendengar pengakuan mengejutkan putri nya, dengan pikiran yang berkecamuk dan tak karuan sang ayah korban langsung mendatangi rumah terlapor terduga pelaku.
Namun WAS tidak ditemukan. kemudian orang tua korban, berkoordinasi dengan masyarakat sekitar dan segera melaporkan kejadian yang dialami putri nya ke Mapolres Lamongan.
Menerima laporan tersebut, Unit PPA Satreskrim Polres Lamongan segera melakukan serangkaian penyelidikan, dengan bantuan warga setempat dan Polsek Tikung, terduga pelaku WAS berhasil diamankan berserta barang bukti pakaian korban.
“Terduga pelaku berhasil kami tangkap di rumahnya, perum tambora,” ujar Kasi Humas Polres Lamongan.
Sangat memprihatinkan, pelaku WAS dalam pemeriksaan mengakui perbuatannya telah melakukan pencabulan terhadap kedua korban saat mereka hendak buang air kecil di rumahnya.
“Terduga pelaku telah mengakui melakukan perbuatan cabul terhadap korban sebanyak lima kali,” ungkapnya.
Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dan langsung dilakukan penahanan di rumah tahanan Mapolres Lamongan.


