FRMJ dan PASOMA Desak Inspektorat Jombang Bongkar Dugaan Korupsi Dana Desa
JOMBANG, FaktualNews.co – Forum Rembug Masyarakat Jombang (FRMJ) bersama Paguyuban Sopir Material (PASOMA) menggelar audiensi dengan Inspektorat Kabupaten Jombang pada Jumat (18/7/2025). Pertemuan yang berlangsung di ruang Command Center Inspektorat itu membahas ketidaktransparanan serta dugaan penyalahgunaan Dana Desa di sejumlah wilayah.
Ketua FRMJ, Joko Fattah Rochim (akrab disapa Cak Fattah), menyoroti maraknya proyek desa yang diborongkan tanpa prosedur jelas, yang berdampak pada kerugian masyarakat, termasuk para sopir material yang belum menerima pembayaran.
“Carut-marut pengelolaan Dana Desa, terutama proyek yang diborongkan tanpa kejelasan, sangat merugikan warga. Bahkan ada sopir material yang belum dibayar hingga hari ini,” tegas Cak Fattah.
Ia menyebut kasus paling parah terjadi di Desa Pulolor, serta di beberapa desa lain seperti Sembung (Kecamatan Perak) dan sejumlah desa di Kecamatan Mojoagung.
FRMJ juga mendesak Inspektorat agar menegur Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) yang dinilai lalai. Cak Fattah menambahkan, banyak kasus di mana tidak ada proses serah terima jabatan (sertijab) antara kepala desa lama dan baru, yang berujung pada beban SPJ (Surat Pertanggungjawaban) yang harus ditanggung kepala desa baru.
“Kades baru sering dipaksa menandatangani SPJ pekerjaan yang tidak mereka tahu-menahu. Ini rawan pelanggaran,” tambahnya.
Cak Fattah menegaskan, FRMJ akan terus mengawal pengelolaan Dana Desa agar lebih transparan dan berpihak pada kepentingan rakyat.
Sementara itu, Inspektur Kabupaten Jombang, Abdul Majid Nindyagung, menyambut baik audiensi tersebut. Ia menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2024, Inspektorat mencatat 150 temuan dari hasil audit desa, yang mayoritas berupa kesalahan administrasi SPJ serta proyek fisik yang belum selesai atau tidak sesuai volume.
“Jika ditemukan pelanggaran, kami akan mendorong pengembalian dana ke kas desa atau perbaikan fisik,” ujarnya.
Inspektorat juga merencanakan monitoring dan evaluasi (monev) pada September–Oktober 2025, bekerja sama dengan DPMD dan kecamatan. Khusus untuk proyek bermasalah di Desa Seketi dan Kademangan, Abdul Majid menyebut Bupati Jombang telah menginstruksikan sanksi bertahap mulai dari teguran tertulis hingga pemberhentian kepala desa jika tak ada perbaikan.
Ia juga menegaskan bahwa Inspektorat bekerja sama dengan aparat penegak hukum (APH) seperti Polres dan Kejaksaan Negeri dalam proses pemeriksaan. Terkait dugaan jual beli proyek, Inspektorat mengakui adanya keterbatasan dalam memeriksa pihak ketiga, namun tetap akan merekomendasikan sanksi berupa pemotongan Anggaran Dana Desa (ADD) jika terbukti terjadi pelanggaran.


