LAMONGAN, FaktualNews.co-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamongan, mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu. Dua pengedar berhasil diringkus. Di antaranya, SEN (23), seorang pelajar/mahasiswa asal Desa Palangan, Kecamatan Karangbinangun, dan SYI (20), warga Desa Blimbing, Kecamatan Paciran, yang merupakan pengangguran.

Penangkapan dimulai setelah penyelidikan intensif yang dilakukan petugas Satresnarkoba Polres Lamongan dan Polsek Karanggeneng.

Tersangka pertama, SEN, ditangkap pada Kamis (24/7/2025) malam, sekitar pukul 19.00 WIB, di pinggir jalan Desa Karanggeneng, Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan.

Dari tangan SEN, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu plastik klip berisi sabu seberat 0,51 gram, yang disembunyikan di dalam tisu.

Selain itu, polisi juga menyita satu unit handphone android dan sebuah sepeda motor metik warna merah.

“Penangkapan terhadap SEN berawal dari informasi yang kami terima dan hasil penyelidikan lapangan. Saat kami amankan, SEN sedang membawa sabu siap edar,” jelas Ipda M. Hamzaid, Kasi Humas Polres Lamongan, Senin (28/7/2025).

Di tempat terpisah, petugas Satresnarkoba Lamongan menggerebek rumah tersangka SYI di Desa Blimbing, Kecamatan Paciran, pada waktu yang sama.

SYI, yang diketahui berstatus pengangguran, menyimpan sejumlah besar barang bukti berupa sabu siap edar. Sebanyak 15 paket sabu dengan total berat 13,72 gram berhasil diamankan dari rumah SYI.

Selain itu, polisi juga menemukan sejumlah alat yang biasa digunakan untuk menimbang dan membagi sabu, seperti timbangan elektrik, sekop plastik, dan dompet berisi tiga plastik klip kosong.

“Dari penggerebekan di rumah SYI, kami berhasil menemukan sejumlah paket sabu siap edar dan berbagai peralatan yang digunakan untuk membagi dan menimbang sabu,” tambah Ipda Hamzaid.

Kini, kedua tersangka yang sudah diamankan di rumah tahanan Polres Lamongan, terancam dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara yang berat.