JOMBANG, FaktualNews.co – Warga Dusun Siwalan, Desa Mejoyolosari, Kecamatan Gudo, Jombang, memprotes pemindahan proyek pembangunan jalan lingkungan (hotmix) senilai Rp 200 juta yang seharusnya dilaksanakan di wilayah mereka. Proyek tersebut kini dialihkan ke Dusun Cangkringan tanpa sepengetahuan dan persetujuan warga Siwalan.

Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Jombang Nomor: 100.3.2.2/106/415.10.1.3/2025 tertanggal 5 Maret 2025, proyek ini dibiayai melalui Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Tahun Anggaran 2025 dan secara spesifik dialokasikan untuk Dusun Siwalan.

Agung (53), salah satu warga Dusun Siwalan, menyatakan kekecewaannya dan meminta proyek dikembalikan sesuai peruntukan.

“Kenapa dipindahkan ke Dusun Cangkringan tanpa persetujuan kami? Kami jelas tidak setuju. Kami baru tahu setelah proyek itu viral di media,” ujarnya, Kamis (1/8/2025).

Ia menambahkan, kondisi jalan di Dusun Siwalan masih banyak yang rusak dan membutuhkan perbaikan. Warga, kata dia, siap menggelar aksi jika proyek tidak dikembalikan.

“Kami hanya menuntut hak kami sesuai SK Bupati,” tegasnya.

Ketua RT 3 Dusun Siwalan mengungkapkan bahwa dalam Musyawarah Desa (Musdes), pihaknya hanya menerima pemberitahuan bahwa proyek dipindahkan ke Cangkringan.

“Tidak ada permintaan persetujuan warga, hanya pemberitahuan,” jelasnya.

Ketua RW 1 Dusun Siwalan, Sulyadi, menegaskan proyek tersebut memang awalnya untuk Siwalan. Ia menyayangkan proses pengalihan tanpa melibatkan warga secara langsung.

“Saat rapat, hanya hadir perwakilan RT, RW, dan BPD. Tidak ada berita acara resmi, hanya tanda tangan kehadiran,” ujarnya.

Saat dikonfirmasi terkait keberatan warga, Sekretaris Desa (Sekdes) Mejoyolosari merespons dengan balik bertanya, “Warga yang mana, Pak?” Namun hingga berita ini ditayangkan, Sekdes belum memberikan tanggapan lebih lanjut.

Aliansi LSM Jombang Soroti Dugaan Pelanggaran Hukum dalam Pemindahan Proyek

Penasehat Aliansi LSM Jombang, Wibisono, menyoroti dugaan pelanggaran hukum atas pemindahan proyek tersebut. Menurutnya, hal itu bertentangan dengan aturan pengadaan pemerintah.

“Memindahkan lokasi proyek berarti mengubah isi DPA yang telah ditetapkan. Ini melanggar Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah,” tegasnya.

Ia mendesak aparat penegak hukum untuk turun tangan menyelidiki dugaan penyimpangan ini.

“Perubahan dokumen pelaksanaan pekerjaan tanpa prosedur resmi adalah pelanggaran hukum yang harus ditindak tegas,” pungkasnya.