LAMONGAN, FaktualNews.co-Persoalan sengketa batas wilayah antara Indonesia dan Timor Leste di kawasan perbatasan Desa Oepoli, Kecamatan Amfoang Timur, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) masih terus berlanjut hingga saat ini.

Wilayah yang terletak di sepanjang garis perbatasan ini dipermasalahkan karena perbedaan interpretasi mengenai garis batas negara, yang terkait dengan perjanjian-perjanjian kolonial seperti Konvensi 1904, Permanent Court Award (PCA) 1914, dan Provisional Agreement (PA) 2005.

Sengketa batas wilayah yang telah berlangsung selama lebih dari dua dekade ini melibatkan wilayah Natuka di Kabupaten Kupang dan Citrana di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).

Kedua wilayah ini, yang secara historis merupakan milik masyarakat NTT, kini menjadi titik panas antara Indonesia dan Timor Leste.

Menurut warga setempat, meski masyarakat Indonesia tidak diperkenankan untuk mengakses lahan-lahan tersebut, petani dari Timor Leste justru diizinkan untuk bercocok tanam dan mengolah lahan yang disengketakan.

Masalah ini diperburuk dengan adanya klaim bertentangan mengenai status wilayah Natuka.

Syafi’i, seorang warga Indonesia yang aktif dalam pergerakan sosial di Timor Leste, mengatakan bahwa klaim Indonesia atas wilayah tersebut bertentangan dengan bukti sejarah yang menunjukkan bahwa Natuka seharusnya masuk ke wilayah Timor Leste.

“Berdasarkan peta-peta lama dan perjanjian kolonial, wilayah Natuka memang seharusnya menjadi bagian dari Timor Leste. Namun, Indonesia mengklaimnya sebagai bagian dari NTT,” ungkapnya. Rabu (20/8/2025).

Syafi’i juga mengusulkan bahwa Indonesia sebaiknya mempertimbangkan untuk melepaskan klaim atas wilayah Natuka, mengingat luasnya wilayah Indonesia yang terdiri dari ribuan pulau.

“Indonesia memiliki banyak pulau besar dan kecil yang lebih penting untuk dipertahankan. Tidak perlu bersikeras dengan wilayah kecil seperti Natuka,” tambah Syafi’i.

Menurutnya, penyelesaian sengketa ini dapat dilakukan dengan pendekatan yang lebih realistis, yang fokus pada perdamaian dan hubungan baik antara kedua negara.

Selain masalah batas wilayah, wilayah perbatasan juga dilanda konflik komunal antar masyarakat setempat.

Salah satu faktor pemicu ketegangan ini adalah adanya perbedaan antar perguruan bela diri pencak silat, yang berasal dari Indonesia dan kini berkembang di Timor Leste.

Konflik antar anggota perguruan silat ini sering berujung pada kerusuhan di perbatasan. Sebuah perkelahian antar perguruan silat yang terjadi dua tahun lalu di Kabupaten Malaka, yang berbatasan dengan Timor Leste, bahkan mengakibatkan seorang anggota perguruan silat meninggal dunia.

Konflik-konflik ini tidak hanya menambah ketegangan sosial, tetapi juga berdampak pada kehidupan ekonomi masyarakat sekitar.

Usaha-usaha kecil, seperti warung-warung di perbatasan, mengalami penurunan omzet akibat ketakutan masyarakat untuk beraktivitas lintas batas.

Aktivitas ekonomi yang terganggu ini mengarah pada ketidakpastian yang lebih besar bagi warga yang bergantung pada transaksi perdagangan antara kedua negara.

Syafi’i mantan Staf Ahli Menteri Pertanian Timor Leste mengingatkan bahwa kedua negara harus segera mencari solusi yang dapat meredakan ketegangan ini.

“Masalah sosial dan ekonomi yang timbul di perbatasan bisa diselesaikan jika kedua negara bekerja sama untuk mengatur pergerakan masyarakat dan barang. Jika kita dapat mengatasi masalah internal seperti konflik perguruan silat, ekonomi masyarakat akan kembali stabil,” ujarnya.

Sebagai warga Indonesia yang tinggal di Timor Leste, Syafi’i berharap agar persoalan batas wilayah ini bisa diselesaikan dengan cara damai.

“Sebagai negara dengan ribuan pulau, Indonesia tidak perlu bersikeras untuk mempertahankan pulau-pulau kecil. Kita harus realistis dan mengedepankan kepentingan bersama,” tandasnya.

Dengan langkah-langkah penyelesaian yang lebih bijaksana, baik terkait batas wilayah maupun konflik sosial, diharapkan hubungan antara Indonesia dan Timor Leste dapat semakin harmonis, dan kehidupan masyarakat di wilayah perbatasan dapat berjalan lebih baik.

Penyelesaian damai atas persoalan ini akan memberikan manfaat bagi kedua negara dalam menjaga kedaulatan dan meningkatkan stabilitas ekonomi di kawasan perbatasan.