LAMONGAN, FaktualNews.co-Aksi nekat seorang pemuda yang diduga hendak merampas sebuah kitab suci Al-Qur’an dari laci sepeda motor milik seorang remaja perempuan di Dusun Bebed, Desa Sidokumpul, Kecamatan Sambeng, Kabupaten Lamongan, berakhir di tangan warga.

Kejadian Sabtu (6/9/2025) itu, menimpa Nailussa’adah Ummi Zahroh (15), tengah melintas sendirian dengan sepeda motornya. Tanpa disangka, seorang pria tak dikenal yang mengendarai motor Honda Vario merah mendekat, lalu dengan cepat mengambil Al Qur’an yang disimpan di laci depan motor korban.

Beruntung, aksi tersebut dilihat salah satu warga bernama Bagas Septian Dwi Cahyo (21), yang langsung melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan pelaku dengan cara menabrakkan motornya. Pelaku terjatuh dan langsung diamankan warga sekitar.

Pelaku diketahui berinisial DAN (22), warga Desa Mendogo, Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan. Ia sempat mengalami luka akibat insiden tersebut dan kini tengah menjalani perawatan di RSUD Ngimbang.

Kepala Desa Sidokumpul yang menerima laporan warga langsung menghubungi Polsek Sambeng. Petugas pun datang ke lokasi dan membawa pelaku beserta barang bukti berupa satu buah kitab suci Al-Qur’an ke kantor polisi.

Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, membenarkan kejadian tersebut.

“Benar, ada percobaan perampasan barang milik warga, dalam hal ini berupa kitab suci Al-Qur’an. Meskipun barang telah berhasil direbut, korban tidak mengalami kerugian secara materiil dan memilih untuk tidak melaporkan secara resmi,” jelas Ipda Hamzaid saat dikonfirmasi, Sabtu (6/9/2025).

Pihak pelaku sendiri juga tidak mengajukan tuntutan terhadap saksi yang menabraknya, dan kedua pihak sudah membuat surat pernyataan resmi.

Meski tidak berlanjut ke proses hukum, pihak kepolisian tetap melakukan pendataan dan memberikan imbauan kepada masyarakat agar tetap waspada, terutama saat berada di jalan yang sepi.

“Kami mengapresiasi keberanian warga yang cepat tanggap, namun kami juga mengingatkan agar masyarakat tetap mengutamakan keselamatan saat bertindak. Jika memungkinkan, segera laporkan ke aparat terdekat,” tambah Ipda Hamzaid.

Hingga saat ini, kasus tersebut sudah ditangani secara kekeluargaan. Namun polisi tetap mengingatkan bahwa segala bentuk tindakan kriminal akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku bila berulang.