JOMBANG, FaktualNews.co – Pemerintah Kabupaten Jombang, di bawah kepemimpinan Bupati H. Warsubi, ditunjuk sebagai salah satu pilot project penyelenggaraan perizinan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui Mal Pelayanan Publik Digital Nasional (MPPDN) versi terbaru.

Penunjukan ini ditandai dengan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri PANRB, Menteri Komunikasi dan Digital, Menteri Kesehatan, serta Kepala Badan Siber dan Sandi Negara di Ballroom Leimena, Gedung Adhyatama, Kementerian Kesehatan RI, Jakarta, Selasa (9/9/2025). Langkah ini menjadi bagian dari percepatan digitalisasi layanan publik di Jombang, khususnya dalam mempermudah proses perizinan tenaga kesehatan.

Bupati Jombang H. Warsubi menyambut positif terobosan ini. Ia menegaskan, digitalisasi perizinan merupakan langkah penting untuk menghadirkan layanan publik yang cepat, transparan, dan akuntabel. “Digitalisasi data perizinan dalam satu sistem nasional akan mencegah duplikasi, mempercepat proses, serta menjadikan semuanya lebih transparan dan mudah dilacak,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Bupati didampingi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang dr. Hexawan Tjahja Widada, M.KP., dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Dra. Wor Windari, M.KP., yang menegaskan kesiapan Jombang mendukung implementasi MPPDN.

Versi terbaru MPPDN menghadirkan pembaruan teknologi serta perluasan akses melalui website dan aplikasi mobile. Untuk tenaga medis, layanan yang tersedia antara lain penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP).

Acara penandatanganan SKB juga dirangkaikan dengan sosialisasi MPPDN kepada kepala daerah, kepala dinas kesehatan, dan kepala DPMPTSP. Sosialisasi menyoroti fitur baru, integrasi sistem, hingga prosedur teknis penggunaan platform digital.

Menteri PANRB Rini Widyantini menekankan bahwa digitalisasi layanan publik merupakan kebutuhan mendesak untuk menjawab ekspektasi masyarakat. “Dengan MPP Digital, perizinan tenaga kesehatan menjadi jauh lebih efisien. Selain itu, platform ini juga menyediakan layanan jaminan sosial pensiun dan pengaduan publik,” jelasnya.

Menurutnya, kehadiran MPPDN membawa sejumlah manfaat, antara lain:

– Efisiensi waktu: Proses yang sebelumnya berminggu-minggu kini selesai dalam hitungan jam.
– Integrasi data: Seluruh data perizinan terhubung dalam satu sistem nasional.
– Transparansi dan akuntabilitas: Proses dapat dilacak dengan jelas.
– Fokus pelayanan: Tenaga kesehatan bisa lebih berkonsentrasi melayani masyarakat tanpa terbebani birokrasi.

Kabupaten Jombang menjadi salah satu dari tiga daerah di Jawa Timur, bersama Kota Mojokerto dan Kabupaten Banyuwangi, yang ditunjuk sebagai pilot project MPPDN versi terbaru. Hal ini sekaligus menguatkan posisi Jombang sebagai daerah yang berkomitmen pada inovasi pelayanan publik.

Kepala DPMPTSP Jombang, Dra. Wor Windari, menambahkan bahwa penerapan MPPD sejak 2024 menjadi modal penting dalam mendukung digitalisasi perizinan tenaga medis dan kesehatan dengan sistem baru. “Dengan MPP Digital Nasional, seluruh verifikasi dilakukan secara sistem, sehingga layanan lebih cepat, mudah, aman, dan terjangkau. Hal ini bukan hanya meningkatkan efisiensi, tetapi juga kepuasan masyarakat serta mendorong transformasi digital pemerintahan,” pungkasnya.