SITUBONDO, FaktualNews.co-Komisi IV DPRD Kabupaten Situbondo mengancam akan mempailitkan PT Panca Mitra Multi Perdana (PMMP), sebuah pabrik pengepakan udang di Desa Landangan, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo.

Ancaman untuk mempailitkan dilakukan,  karena PT PMMP tidak membayar upah kepada sekitar 200 eks karyawannya. Padahal,  sebelumnya PT PMMP sepakat untuk melunasi upah eks karyawannya.

Menurut M Faisol, ketua  Komisi IV DPRD Kabupaten Situbondon mengatakan, PT PMMP telah melanggar kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya. Sehingga pihaknya akan menemui langsung komisaris PT PMMP.

“Karena PT PMMP sudah melanggar kesepakatan dengan tidak membayar upah eks karyawan. Sehingga kami akan menghadap komisaris PT PMMP, sebelum akan dipailitkan,”kata M Faisol, Kamis (25/9/2025).

Pengacara eks karyawan PT PMMP, Aman Al-Muhtar, mengatakan bahwa ada 40 eks karyawan yang dibelanya. Hak-hak mereka, termasuk upah, belum diberikan PT PMMP. Totalnya mencapai Rp 1 miliar lebih.

Aman Al-Muhtar juga menuding PT PMMP telah melanggar hak-hak dasar karyawan dengan tidak membayar upah mereka secara disengaja.

“Hak normatif karyawan adalah hak dasar, hak yang wajib diberikan. Gugat PT PMMP dan pailitkan,” tegasnya.

Perubahan nama PT PMMP menjadi PT Landangan Makmur Situbondo (LMS) juga dicurigai sebagai upaya untuk menghindari pembayaran upah kepada eks karyawan.

“Perubahan nama PT PMMP menjadi PT LMS ini patut dicurigai apakah hanya untuk melepas tanggung jawab dengan tidak membayar gaji ratusan eks karyawan PT PMMP yang hingga saat ini belum dibayarkan,” ungkap Aman Al-Muhtar.

Manager Keuangan PT PMMP, Husnul, mengaku tidak tahu menahu jumlah eks karyawan yang hak-haknya belum terbayarkan.

“Tugas saya hanya seputar keuangan operasional perusahaan, termasuk tentang upah karyawan, tapi kalo soal hak-hak eks karyawan yang belum dibayarkan saya tidak tahu,” bebernya.

Muhammad Heri Susanto, seorang eks karyawan PT PMMP, mengungkapkan pengalaman pahitnya selama bekerja di perusahaan tersebut.

“Saya bekerja sebagai karyawan selama sembilan tahun, namun tidak pernah mendapatkan upah yang layak;”katanya.

Heri mengatakan bahwa ia mengundurkan diri dari PT PMMP pada bulan Maret 2025 karena tidak lagi mendapatkan upah. Ia memiliki hak-hak yang belum dibayarkan oleh perusahaan, termasuk BPJS Ketenagakerjaan, uang pesangon, dan lain-lain. Namun, perusahaan tidak pernah merespon dan membayarkan hak-hak tersebut.

“Total uang saya yang ada di perusahaan sekitar Rp80 juta. Tapi saya tidak mendapatkan apapun,” ungkapnya.

Heri juga mengatakan bahwa ia telah melakukan penagihan ke pihak perusahaan secara baik-baik, namun perusahaan hanya berjanji akan menyicil setiap minggu Rp300 ribu.

“Kalau upah saya senilai Rp80 juta yang ditunggak oleh perusahaan dicicil Rp300 ribu per minggu, kapan ini akan lunas?”tanyanya.