JOMBANG, FaktualNews.co– Langkah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jombang dalam menertibkan pembangunan pabrik kembali menuai sorotan. Setelah tegas menyegel proyek pabrik Penanaman Modal Asing (PMA) milik PT Jian You di Desa Gambiran, Kecamatan Mojoagung, Selasa (30/9/2025), aparat justru dinilai lunak saat meninjau pembangunan pabrik PT Terang Buana di Ring Road Desa Mancilan, Mojoagung.

Dari hasil peninjauan, bangunan PT Terang Buana diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta berdiri di atas Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan sebagian lahan kuning. Fakta di lapangan menunjukkan, Dinas PUPR menyatakan belum ada sidang maupun pengajuan PBG untuk proyek tersebut. Namun, berbeda dengan PT Jian You yang langsung disegel, pembangunan PT Terang Buana tidak mengalami penyegelan.

Satpol PP hanya memberikan waktu kepada pihak perusahaan untuk membawa dokumen perizinan ke kantor mereka. Keputusan ini menimbulkan dugaan adanya perlakuan berbeda dalam penegakan aturan.

Seorang warga sekitar berinisial R menilai sikap Satpol PP tidak konsisten.

“Kalau pembangunan pabrik di Gambiran langsung disegel, kenapa di Mancilan tidak? Sama-sama tidak bisa menunjukkan izin. Kalau memang izinnya masih diproses, ya jangan dulu membangun. Apalagi lahan kuning hanya bisa untuk gudang, bukan pabrik. Satpol PP harusnya berani bertindak tegas,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Jombang, Purwanto, berdalih pihaknya masih menunggu klarifikasi administrasi dari perusahaan.

“Kami belum bisa memastikan sudah berizin atau belum. Kami beri kesempatan dalam minggu ini untuk menunjukkan dokumennya ke Satpol PP dan dinas terkait. Jadi belum kami segel,” katanya

Sementara itu, Imam, perwakilan PT Terang Buana, bersikeras bahwa seluruh izin sudah dimiliki pihaknya.

“Semua izin sudah ada. Nanti kita fotokopi dan serahkan ke Satpol PP,” ucapnya singkat.

Namun, informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa lokasi pembangunan sebagian berada di lahan kuning dan sebagian lagi di atas LSD, yang secara aturan jelas dilarang untuk pembangunan industri.