SITUBONDO, FaktualNews.co-Inspektorat Pemerintah Kabupaten Situbondo, menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp15 miliar dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa (ADD/DD) tahun anggaran 2024.

“Kerugian negara Rp15 miliar terungkap, setelah kami melakukan pemeriksaan internal terhadap 99 desa di 13 kecamatan. Sehingga kami merekomendasikan agar sejumlag desa mengembalikan kerugian tersebut,”ujar Puguh Setijatto, Inspektur Pemkab Situbondo, Jumat (17/10/2025).

Menurutnya, sejumlah desa diketahui sudah mengembalikan dengan nominal sebesar Rp3 miliar. Sehingga sisa kerugian negara  yang belum dikembalikan sekitar Rp12 miliar.

“Untuk itu, kami menghimbau kepada para Kepala Desa (Kades) di Situbondo, untuk segera mengembalikan kerugian keuangan negara dalam kurun waktu 60 hari,  setelah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP),”ujar Puguh.

Lebih jauh Puguh menegaskan, jika tidak ada pengembalian dalam kurun waktu 60 hari, Inspektorat akan melimpahkan kasus tersebut ke aparat penegak hukum (LHP).

“Jika desa tidak segera mengembalikan temuan 60 hari setelah terbitnya LHP, kami akan melimpahkan ke aparat penegak hukum baik kejaksaan maupun kepolisian,”ancam Puguh.

Puguh menjelaskan, rekomendasi dalam LHP tidak hanya terkait kerugian keuangan negara, tetapi juga perbaikan tata kelola.

“Sebanyak 99 desa yang tersebar di 13 kecamatan telah menerima LHP dan diminta untuk segera menindaklanjuti temuan tersebut,”pungkasnya.

Berdasarkan data dari Kantor Inspektorat Pemkab Situbondo, sebanyak 99 desa itu tersebar di 13 kecamatan. Masing-masing adalah Kecamatan Sumbermalang, Situbondo, Jangkar, Besuki, Panji, Kendit, Kapongan, Mangaran, Arjasa, Bungatan, Asembagus, Banyuputih dan Panarukan.