Kasus Pelecehan Seks Oknum Guru SMPN di Jombang, WCC Dorong Evaluasi Sistem Perlindungan Anak
JOMBANG, FaktualNews.co-Kasus pelecehan seks yang melibatkan oknum guru di salah satu SMP Negeri di Kabupaten Jombang menjadi sorotan serius berbagai pihak.
Salah satunya, Women’s Crisis Center (WCC) Jombang yang menilai kasus ini sebagai momentum penting untuk mengevaluasi sistem pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan.
Direktur WCC Jombang, Ana Abdillah, menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa tersebut. Ia menegaskan bahwa penonaktifan dan pemberhentian sementara oknum guru dari aktivitas mengajar merupakan langkah awal yang perlu diapresiasi. Namun belum dapat dianggap sebagai penyelesaian menyeluruh.
“Langkah tersebut penting untuk menjaga ruang belajar tetap aman dan kondusif. Tetapi kasus ini justru menunjukkan perlunya evaluasi serius terhadap sistem perlindungan anak di satuan pendidikan,” kata Ana dalam keterangan tertulis, Senin (5/1/2026).
Menurut WCC Jombang, implementasi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan perlu diperkuat.
Tidak hanya sebatas administratif, tetapi juga menyentuh praktik perlindungan korban, mekanisme pelaporan, pendampingan, hingga pemulihan.
Dugaan adanya lebih dari satu korban dalam kasus ini, lanjut Ana, menjadi indikasi lemahnya sistem deteksi dini dan mekanisme pengaduan di lingkungan sekolah.
“Sistem pengaduan harus benar-benar dapat diakses, dipercaya, dan memberikan rasa aman bagi peserta didik,” ujarnya.
WCC Jombang juga menyoroti pentingnya pelaksanaan Peraturan Bupati Jombang Nomor 103 tentang Kesehatan Reproduksi.
Regulasi tersebut, khususnya terkait pengintegrasian Pendidikan Kesehatan Reproduksi dan Seksualitas ke dalam mata pelajaran, dinilai krusial untuk membekali anak dengan pengetahuan tentang batasan tubuh, kesadaran akan kekerasan, serta keberanian untuk melapor.
Di tingkat kabupaten, keberadaan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan dinilai sebagai modal kelembagaan yang penting. Namun, efektivitasnya memerlukan koordinasi lintas sektor yang rutin dan inklusif.
Selain itu, WCC Jombang juga menyinggung keberadaan aplikasi pengaduan “Plendungan” yang diluncurkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang. Meski dinilai sebagai langkah positif, aplikasi tersebut dinilai belum dimanfaatkan secara optimal.
“Masih diperlukan penguatan sosialisasi, kejelasan alur tindak lanjut, serta jaminan keamanan dan keberpihakan bagi pelapor agar aplikasi ini benar-benar menjadi ruang aman bagi korban,” jelas Ana.
Bersama Aliansi Inklusi Kabupaten Jombang, WCC Jombang menegaskan bahwa upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di sekolah hanya dapat berjalan efektif melalui kolaborasi berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, satuan pendidikan, lembaga layanan, organisasi masyarakat sipil, hingga komunitas.
Sebagai rekomendasi, WCC Jombang mendorong evaluasi berkala implementasi Permendikbud No. 46 Tahun 2023, pelaksanaan nyata Perbup No. 103 tentang Kesehatan Reproduksi, penguatan peran Satgas PPKSP, perbaikan sistem pengaduan termasuk aplikasi Plendungan, serta pelibatan aktif masyarakat sipil dalam upaya perlindungan anak.
WCC Jombang berharap kasus ini menjadi titik tolak penguatan komitmen bersama untuk memastikan sekolah benar-benar menjadi ruang yang aman, inklusif, dan bermartabat bagi seluruh anak.


