LAMONGAN, FaktualNews.co-Dugaan perbuatan asusila yang menyeret nama Sekretaris Desa Wonokromo, Kecamatan Tikung, Azharul Umam Rizqo, menyisakan sejumlah kejanggalan.

Meski yang bersangkutan membantah keras tudingan warga, fakta di lapangan menunjukkan adanya peristiwa penggerebekan di sebuah rumah kontrakan yang hingga kini belum terungkap secara gamblang.

Peristiwa itu terjadi dalam sebuah rumah kontrakan di Perumahan Griya Permata Insani (GPI). Azharul Umam diketahui berada di dalam rumah bersama seorang perempuan bernama Desi (26) yang berprofesi sebagai Lady Companion (LC) saat sejumlah pemuda dan warga mendatangi lokasi. Situasi memanas dan berujung keributan.

Versi warga menyebutkan, penggerebekan dilakukan karena adanya kecurigaan aktivitas tak wajar di dalam rumah kontrakan tersebut.

Informasi yang beredar menyebut perempuan itu sempat terlihat menutupi tubuhnya dengan handuk, memicu dugaan kuat adanya perbuatan asusila.

Namun, Azharul Umam memberikan versi berbeda. Ia menegaskan tidak ada penggerebekan di dalam kamar maupun perbuatan asusila seperti yang dituduhkan.

“Saya tidak digerebek di dalam kamar. Ada yang mengetuk pintu, lalu saya keluar rumah kontrakan dalam keadaan berpakaian lengkap,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (9/1/2026).

Ia mengaku tuduhan tersebut muncul secara sepihak dan berujung pada tekanan dari warga.

“Saya dituduh berbuat asusila dan diancam denda. Karena itu saya tidak terima, lalu terjadi keributan,” katanya.

Meski demikian, kehadiran seorang pejabat desa bersama seorang perempuan di rumah kontrakan, di luar jam dan konteks kedinasan, menimbulkan pertanyaan serius di tengah masyarakat.

Apalagi, peristiwa tersebut terjadi tanpa kehadiran saksi resmi dari aparat desa sejak awal kejadian.

Azharul Umam menilai informasi yang berkembang cenderung menyudutkan dirinya.

“Isu yang beredar terkesan tendensius dan tidak valid,” tegasnya.

Minimnya keterbukaan ini berpotensi memunculkan anggapan bahwa penanganan kasus dilakukan secara normatif dan tertutup. Hal tersebut terlihat sikap dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lamongan.

Kepala DPMD Joko Raharto menyatakan pihaknya belum bisa bertindak.

“Secara hierarki masih menjadi kewenangan kepala desa dan Camat Tikung. Kami menunggu klarifikasi lanjutan di tingkat bawah,” ujarnya.

Langkah tersebut dinilai sebagian pihak terlalu normatif, mengingat posisi Azharul Umam sebagai pejabat publik yang seharusnya menjaga etika dan moral di tengah masyarakat.

Terpisah, Kepala Desa Wonokromo, Ari Sahal, telah menjatuhkan sanksi internal berupa surat peringatan kepada Azharul Umam.

Namun, sanksi tersebut dinilai belum menjawab substansi persoalan dan belum mengungkap secara terang apa yang sebenarnya terjadi di dalam rumah kontrakan tersebut.

Hingga kini, tidak ada keterangan resmi terkait status hubungan Azharul Umam dengan perempuan yang bersamanya, maupun tujuan keberadaan mereka di rumah kontrakan tersebut.

Aparat kecamatan dan desa juga belum membuka hasil klarifikasi secara transparan kepada publik dan kasus tersebut menjadi ujian serius bagi pemerintah desa dan kecamatan dalam menegakkan etika pejabat publik.