SITUBONDO, FaktualNews.co-Tim Opsnal aaSatresnarkoba Polres Situbondo, meringkus dua pengedar narkotika golongan I jenis sabu di jalan raya Situbondo-Bondowoso, tepatnya di jalan raya Desa Kotakan, Kecamatan Kota, Kabupaten Situbondo.

Selain mengamankan dua pria paruhbaya pengedar sabu, petugas juga mengamankan barang bukti puluhan poket sabu seberat 42,07 gram, uang tunai sebesar Rp8,5 juta, satu kendaraan bermotor, dan  satu ponsel yang digunakan untuk melakukan transaksi sabu.

Ironisnya, kedua pemgedar sabu asal Jember itu, diketahui merupakan residivis kasus sabu, yakni MS (52) dan DH (55). Bahkan, MS diketahui baru bebas 5 hari lalu keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) di Madura.

Penangkapan dua pengedar sabu lintas daerah di Jawa Timur itu, berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi sabu  di wilayah Kota  Situbondo, sehingga petugas langsung menuju ke lokasi kejadian.

“Awalnya kedua pria asal Kota Jember itu, mengelak dituding sebagai pengedar serbuk haram, namun setelah digeledah petugas  menemukan sabu seberat 42,07 gram. Sehingga keduanya tidak dapat mengelak,”ujar salah seorang tim opsnal, Sabtu (17/1/2026).

Kasat Resnarkoba Polres Situbondo, Iptu Tatang Purwodadi membenarkan penangkapan pengedar sabu asal Kota Jember, setelah sebelumnya petugas mendapat informasi dari masyarakat, keduanya diketahui merupakan residivis kasus sabu.

“Salah satu terduga  berinisia MS sudah tiga kali keluar masuk atas kepemilikan sabu. Bahkan, MS baru bebas 5 hari lalu dari Lapas di Madura,”kata Iptu Tatang Purwodadi.

Menurutnya, atas kepemilikan sabu seberat 42,07 gram, kedua residivis tersebut akan dijerat Pasal 132 ayat 1 Jo Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Untuk pengembangan kasusnya.Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan 2 terduga pengedar sabu, dan mengirimkan barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Jatim” pungkasnya.