Polres Jombang Musnahkan Ribuan Botol Miras, Jelang Ramadan Operasi Digencarkan
JOMBANG, FaktualNews.co-Polres Jombang memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) hasil razia dalam kegiatan yang digelar di Lapangan Mapolres Jombang, Rabu (18/2/2026). Aacara tersebut dihadiri Bupati Jombang Warsubi bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan menyampaikan, total 7.310 botol miras dimusnahkan pada kegiatan itu.
Ribuan botol tersebut merupakan hasil penindakan selama Januari hingga Februari 2026, ditambah 5.000 botol sitaan dari operasi akhir tahun 2025.
Menurutnya, jumlah miras yang dimusnahkan tahun ini mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai sekitar 5.000 botol.
Ia berharap tren tersebut menjadi sinyal berkurangnya peredaran miras di wilayah Kabupaten Jombang.
Ardi menegaskan, pihaknya secara konsisten menggelar razia setiap hari dengan melibatkan unsur TNI, pemerintah daerah, kejaksaan, pengadilan, serta dukungan tokoh agama dan masyarakat.
Upaya tersebut dilakukan sebagai bagian dari komitmen menjaga Jombang tetap aman dan kondusif sebagai kota santri.
“Sepanjang tahun 2025, sebanyak 31.000 botol miras berhasil diamankan dan diproses hingga tahap persidangan di Pengadilan Negeri Jomban,”ujar AKBP Ardi Kurniawan.
Ia pun mendorong adanya peningkatan sanksi bagi para pengedar agar memberikan efek jera dan menekan pelanggaran serupa.
Sementara itu, Bupati Warsubi memberikan apresiasi atas kinerja aparat kepolisian dalam memberantas peredaran miras.
Ia menilai sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum menjadi kunci terciptanya situasi yang tertib dan aman.
Pemkab Jombang, katanya, siap mendukung langkah pemberantasan miras maupun narkoba, terutama menjelang bulan suci Ramadan.
Operasi gabungan akan digelar untuk memastikan masyarakat dapat beribadah dengan tenang, termasuk pengamanan setelah salat tarawih.
Selain operasi rutin, pemerintah daerah bersama DPRD juga berencana mengevaluasi peraturan daerah terkait peredaran miras.
Revisi regulasi tersebut diharapkan dapat memperberat sanksi denda maupun hukuman, sehingga mampu memberikan efek jera yang lebih kuat bagi para pelanggar.
Pemusnahan barang bukti ini menjadi simbol komitmen bersama Forkopimda dalam menjaga ketertiban serta mewujudkan Kabupaten Jombang yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat.


