SAMPANG, FaktualNews.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang secara tegas melarang penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik Lebaran.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Sampang Nomor 100.3.4/315/434.031/2026 tentang Larangan Gratifikasi Hari Raya 1447 H/2026 M.

Dalam surat edaran tersebut, pada poin delapan disebutkan bahwa seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sampang dilarang menggunakan kendaraan pelat merah untuk keperluan pribadi, termasuk mudik saat Hari Raya Idul Fitri.

Kepala Bidang Pengelolaan Aset Daerah BPPKAD Sampang, Achmad Murang, berharap tidak ada penyalahgunaan fasilitas negara itu selama masa libur Lebaran.

“Sudah jelas ada surat edaran dari bupati. Kami di bidang aset hanya berharap tidak ada penyalahgunaan pemakaian kendaraan dinas saat Lebaran,” ujar Murang, Kamis (12/3/2026).

Selain itu, Pemkab Sampang juga mengacu pada Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/126/434.031/2026 tentang penggunaan kendaraan dinas yang mengatur secara rinci fungsi serta tata cara pemanfaatannya.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa kendaraan dinas hanya diperuntukkan untuk menunjang pelaksanaan tugas kedinasan, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, serta mendukung program kerja pemerintah daerah sesuai visi dan misi masing-masing perangkat daerah.

Setiap kendaraan dinas juga wajib tercatat dalam daftar inventaris aset di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

Penggunaannya harus berdasarkan Surat Penunjukan Pengguna Kendaraan Dinas (SPPKD) serta hanya digunakan untuk kepentingan tugas resmi.

Selain itu, pengguna kendaraan dinas bertanggung jawab penuh atas kondisi kendaraan, termasuk apabila terjadi kerusakan, kecelakaan, kehilangan, maupun penggunaan di luar ketentuan yang berlaku.

Pemkab Sampang juga melarang pemegang kendaraan dinas meminjamkan kendaraan kepada pihak lain, menggunakan kendaraan untuk kepentingan di luar dinas, hingga menjadikannya sebagai jaminan utang.

“Apabila ada yang melanggar, tentunya akan ada sanksi sesuai ketentuan peraturan yang berlaku,” tegas Murang.

Ia menambahkan, aturan ini dibuat untuk memastikan kendaraan dinas tetap digunakan secara tepat, efisien, serta menjaga aset daerah agar tidak disalahgunakan, terutama menjelang momentum mudik Lebaran yang biasanya diikuti mobilitas tinggi masyarakat.

“Dengan adanya kebijakan ini, Pemkab Sampang berharap seluruh ASN dapat mematuhi aturan serta menjaga integritas dalam penggunaan fasilitas negara,” pungkasnya.