SITUBONDO, FaktualNews.co-Satuan Samapta Polres Situbondo mengamankan empat orang anak punk yang kerap mangkal di lampu merah simpang tiga Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo.

Penangkapan empat anak punk ini dilakukan menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait aksi pemalakan paksa yang mengganggu ketertiban umum.

Kasat Samapta Polres Situbondo, Iptu Rachman Fadli Kurniawan, mengungkapkan bahwa tindakan tegas ini berawal dari laporan warga melalui layanan Hotline 110.

Masyarakat merasa terancam dengan ulah para pemuda tersebut yang kerap meminta uang secara paksa kepada pengendara.

“Sehingga tim Patko dan Raimas langsung bergerak ke lokasi setelah menerima laporan. Saat diinterogasi, mereka mengakui telah melakukan pemalakan terhadap warga yang melintas,” ujar Iptu Rachman, Jumat (20/3/2026).

Keempat pemuda yang diamankan adalah PN (21), FP (19), K (19) yang merupakan warga Situbondo, serta seorang remaja di bawah umur berinisial IL (16) asal Cermee, Bondowoso.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita uang tunai sebesar Rp200.000 yang diduga kuat sebagai hasil pemalakan.

Saat ini, para pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Situbondo untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Iptu Rachman menegaskan bahwa patroli akan terus ditingkatkan guna menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah Situbondo.

Sementara itu, Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie memberikan apresiasi atas kecepatan warga dalam melapor.

Ia mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memanfaatkan layanan bebas pulsa 110 jika menemukan tindak kejahatan atau gangguan keamanan di lingkungan sekitar.