Demo di Jombang, Massa Tuntut Sterilisasi PKL dari Zona Merah
JOMBANG FaktualNews.co – Puluhan massa yang tergabung dalam Forum Rembug Masyarakat Jombang (FRMJ) turun ke jalan, menuntut pemerintah daerah tidak melempem dalam menegakkan aturan zona merah Pedagang Kaki Lima (PKL), Selasa (7/4/2026).
Aksi yang dimulai dengan long march dari Taman Kebon Rojo ini membawa pesan tunggal, keadilan bagi pedagang yang taat aturan.
Koordinator aksi, Joko Fattah Rochim, mengungkapkan bahwa keresahan ini bersumber dari ketimpangan nasib. Di satu sisi, lebih dari 200 pedagang di Sentra Wisata Kuliner Jalan KH Ahmad Dahlan telah patuh menempati lahan resmi dan rutin membayar retribusi.
Di sisi lain, PKL liar justru bebas menjamur di area terlarang (zona merah), menyedot pembeli sebelum sampai ke sentra resmi.
”Kalau memang itu zona merah, harus ditertibkan. Pemerintah tidak boleh membuat aturan tapi kemudian tidak ditegakkan,” ujarnya.
Fattah juga menyoroti mirisnya kondisi pedagang resmi yang harus berjuang mandiri. “Jumlah pedagang di dalam sentra lebih dari 200 orang. Fasilitas masih terbatas, bahkan tempat sampah kami sediakan sendiri,” ucapnya.
Menanggapi desakan yang kian memanas, Pemerintah Kabupaten Jombang akhirnya buka suara. Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Jombang, Agus Purnomo, berjanji akan segera melakukan tindakan nyata untuk mengembalikan fungsi jalan sesuai aturan.
“Sekitar satu minggu ke depan akan kami koordinasikan dengan Satpol PP, Dinas Perdagangan, Dinas Lingkungan Hidup, serta melibatkan TNI dan Polri,” ujarnya.
Namun, sebelum tindakan tegas diambil, Pemkab akan melakukan validasi data terlebih dahulu. Hal ini dilakukan karena muncul dugaan adanya “pemain ganda” dalam konflik ini.
”Kami data dulu. Informasinya ada pedagang yang sebenarnya sudah punya lapak di dalam sentra, tapi malah buka cabang lagi di luar (zona merah). Ada juga yang memang murni pedagang baru,” jelas Sekda.
Untuk diketahui, larangan berjualan di sejumlah titik vital seperti Jalan KH Wahid Hasyim, Jalan Ahmad Yani, hingga kawasan Alun-alun Jombang sebenarnya sudah diperkuat melalui SK Bupati Nomor 188.4.45/54/415.10.1.3/2025.
Kebijakan ini sejatinya bertujuan untuk menjaga estetika kota dan kelancaran lalu lintas. Namun, pembiaran yang terjadi selama ini dinilai massa telah mencederai rasa keadilan bagi mereka yang memilih untuk tertib. Kini, publik menunggu apakah dalam sepekan ke depan Jombang benar-benar mampu menegakkan wibawa aturannya atau justru kembali membiarkan zona merah tetap hijau bagi para pelanggar.


