Residivis Curanmor di Lamongan Kembali Dibekuk Polisi
LAMONGAN, FaktualNews.co-Aksi licin seorang residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) akhirnya terhenti. Untuk ketiga kalinya, pria berinisial S (48) kembali harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap Polres Lamongan bersama seorang rekannya di wilayah Gresik.
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan yang mengungkap jaringan curanmor yang kerap beraksi di area persawahan hingga pinggir jalan raya.
Kapolres Lamongan, AKBP Arif Fazlurrahman, mengatakan bahwa kedua pelaku diamankan berikut sejumlah barang bukti hasil kejahatan. “Kami amankan pelaku di Gresik beserta kendaraan hasil curian,” ujarnya, Kamis (16/4/2026).
Dari hasil penyidikan, S diketahui bukan pemain baru. Ia merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2014 dan 2020. Namun bukannya jera, ia justru kembali mengulangi perbuatannya dengan modus yang sama.
Dalam setiap aksinya, S berperan sebagai eksekutor yang merusak rumah kunci sepeda motor menggunakan kunci T. Sementara rekannya, NDY (23), bertugas mengawasi situasi di sekitar lokasi agar aksi berjalan aman tanpa diketahui warga.
“Komplotan ini menyasar sepeda motor milik warga yang diparkir di lokasi sepi saat ditinggal beraktivitas. Setelah berhasil mencuri, pelaku menghapus nomor rangka dan mesin menggunakan gerinda guna menghilangkan jejak sebelum menjualnya ke penadah,” terang AKBP Arif Fazlurrahman.
Aksi mereka terbilang masif. Dalam kurun Januari hingga April 2026, tercatat sedikitnya lima lokasi di wilayah Lamongan menjadi sasaran, di antaranya Kecamatan Turi, Sekaran, Sukodadi, Karanggeneng, dan Babat.
Tak hanya itu, kepada polisi, S juga mengaku pernah melakukan pencurian di sejumlah wilayah lain seperti Pucuk, Kalitengah, Sugio, hingga Kedungpring dengan kelompok berbeda.
“Dari tangan pelaku, polisi menyita lima unit sepeda motor berbagai merek, mulai dari Honda Beat, Honda Supra X 125, hingga Honda Vario, serta satu set kunci T dan sejumlah STNK,” beber AKBP Arif Fazlurrahman.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Saat ini, polisi masih memburu empat pelaku lain yang masuk daftar pencarian orang (DPO), yakni T, RS, HS, serta seorang penadah berinisial K yang diduga berada di wilayah Panceng, Gresik,” pungkasnya.


