KEDIRI, FaktualNews.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri memusnahkan barang bukti narkotika yang berasal dari 100 lebih perkara tindak pidana. Ribuan butir pil serta ratusan gram sabu dan ganja dihancurkan sebagai bagian dari eksekusi perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrach).

Pemusnahan yang berlangsung di halaman kantor Kejari Kabupaten Kediri, Jalan Pamenang, Kecamatan Ngasem pada Rabu (29/4/2026) ini, dihadiri oleh jajaran Polres Kediri, BNN, Pengadilan Negeri, Satpol PP, hingga Dinas Kesehatan.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Wibisana Anwar mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan kejaksaan dalam pengelolaan barang bukti perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Pemusnahan barang bukti ini bukan sekadar kegiatan administratif, tetapi merupakan bentuk nyata komitmen kami dalam menjunjung tinggi transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum. Seluruh proses dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Wibisana.

Secara terperinci, Wibisana menjelaskan bahwa barang bukti tersebut berasal dari total 105 perkara. Narkotika mendominasi daftar pemusnahan kali ini, dengan rincian sabu seberat 182,98 gram, ganja 253,47 gram dan pil dobel L 266.713 butir.

Tak hanya narkoba, pihak Kejaksaan juga memusnahkan barang bukti lainnya seperti 1.237 bungkus jamu, 74 potong pakaian, satu unit barang elektronik, empat buah senjata tajam, serta 165 item barang bukti lainnya.

Wibisana menegaskan bahwa langkah ini memiliki nilai strategis untuk menutup celah penyalahgunaan barang bukti oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Dengan dimusnahkannya seluruh barang bukti secara tuntas, kami memastikan tidak ada celah bagi barang tersebut untuk kembali beredar di masyarakat. Ini juga merupakan bentuk perlindungan nyata terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dari ancaman tindak pidana narkotika,” tandasnya.