Menyerahkan Diri di Surabaya, Kondisi Pria yang Aniaya Istri dan Mertua di Mojokerto
SURABAYA, FaktualNews.co – Pelarian Satuan (40) berakhir di kantor polisi. Pria yang diduga kuat menjadi pelaku pembunuhan mertuanya sendiri di Kabupaten Mojokerto ini memilih menyerahkan diri ke Polsek Asemrowo, Surabaya, pada Rabu (6/5/2026), setelah sempat melarikan diri pasca-kejadian.
Kapolsek Asemrowo, AKP Julkifli Sinaga, mengungkapkan bahwa pelaku datang secara sukarela sekitar pukul 12.30 WIB. Setibanya di sana, Satuan langsung membuat pengakuan mengejutkan di hadapan petugas.
“Yang jelas jam setengah satu siang yang bersangkutan datang ke Polsek, mengaku habis membunuh orang di Mojokerto. Kemudian kami hubungi Polres Mojokerto. Polres Mojokerto konfirmasi, kemudian jam setengah dua Polres Mojokerto datang menjemput yang bersangkutan,” ujar Julkifli, dikutip dari Jatimnet.com.
Mengingat tempat kejadian perkara (TKP) berada di wilayah hukum Kabupaten Mojokerto, pihak Polsek Asemrowo tidak melakukan interogasi teknis terhadap pelaku. Petugas hanya memastikan pelaku berada dalam pengawasan ketat hingga tim penjemput tiba.
“Tidak ada, tidak ada. Kami hanya mengamankan, kemudian nunggu dari Polres Mojokerto. Polres Mojokerto bawa, sudah. Kami enggak ada pendalaman ke situ,” tegas Julkifli.
Peristiwa memilukan ini sebelumnya pecah pada Rabu pagi di Dusun Sumbertempur, Desa Sumbergirang, Kecamatan Puri. Dalam aksi kekerasan tersebut, dua orang menjadi korban penganiayaan berat oleh pelaku.
Siti Arofah (54), yang merupakan mertua pelaku, dinyatakan meninggal dunia di tempat akibat dianiaya dengan senjata tajam oleh pelaku. Sementara itu, Sri Wahyuni (35), istri pelaku, harus berjuang melewati masa kritis dan menjalani perawatan intensif di rumah sakit akibat luka berat yang dideritanya.
Kini, Satuan telah dibawa ke Polres Mojokerto untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi tengah mendalami motif di balik aksi sadis tersebut serta mengumpulkan keterangan dari para saksi guna mengungkap kronologi lengkap tragedi keluarga ini.


