Tegas, Kelompok Tani Klaim Tak Terlibat Aktivitas Ekskavator di Alas Gedangan Jombang
JOMBANG, FaktualNews.co – Kelompok Tani Hutan (KTH) Sumber Jalin menegaskan tidak pernah memberikan persetujuan maupun dilibatkan dalam pengoperasian alat berat jenis ekskavator di kawasan Alas Gedangan, Desa Kedunglumpang, Kecamatan Mojoagung, Jombang. Klarifikasi tersebut disampaikan menyusul polemik aktivitas ekskavator yang sempat beroperasi di wilayah hutan Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK).
Ketua KTH Sumber Jalin, Trimora Bagus Husen, mengatakan keberadaan ekskavator di kawasan tersebut bukan hasil keputusan maupun kesepakatan kelompok. Menurutnya, pengurus KTH tidak pernah diajak bermusyawarah terkait rencana penggunaan alat berat tersebut.
“Situasinya, kalau masalah dengan ekskavator, pengurus KTH Sumber Jalin tidak diajak musyawarah,” ujarnya, Senin (26/5/2026).
Ia mengaku baru mengetahui keberadaan ekskavator, Senin pagi (18/5/2026), ketika ekskavator berada di kawasan hutan menuju Petak 24. Trimo kemudian mengonfirmasi kepada pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas tersebut dan menyampaikan kelompok tani tidak dapat bertanggung jawab apabila muncul persoalan di kemudian harinya.
“Tahu-tahu, besoknya pagi sudah ada ekskavator. Saya konfirmasi di situ karena ada penanggung jawabnya. Saya bilang memang pengurus KTH tidak diberitahu. Ya sudah, kalau ada apa-apa, saya tidak tanggung jawab sebagai kelompok tani,” ungkapnya.
Menurutnya, selama ini KTH Sumber Jalin berada di bawah pembinaan Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Wilayah Nganjuk. Kelompok tersebut secara rutin melakukan kegiatan penanaman tanaman buah, setiap pekan bekerja sama dengan Kantor Urusan Agama (KUA) Mojoagung sebagai bagian dari upaya pelestarian kawasan hutan.
Sebelumnya, publik sempat dihebohkan oleh aktivitas alat berat ilegal di kawasan hutan KHDPK Alas Gedangan, Mojoagung, Jombang. Kasus ini mencuat setelah masyarakat melaporkan adanya ekskavator misterius yang nekat beroperasi di dalam kawasan tersebut.
Merespons laporan itu, pihak Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Nganjuk langsung menerjunkan tim untuk mengkaji status lahan. Di sisi lain, KPH Perhutani Jombang mengungkap bahwa alat berat milik pria berinisial DI tersebut diklaim beroperasi demi kepentingan lahan tebu warga di Petak 24.
Guna mencegah pelanggaran lebih jauh, Polsek Mojoagung akhirnya mengambil tindakan tegas dengan mengevakuasi paksa ekskavator tersebut keluar dari kawasan hutan. Saat ini, aktivitas di lokasi telah lumpuh total, sementara otoritas kehutanan masih terus melakukan penyelidikan mendalam. (KabarJombang.com)


