JOMBANG, FaktualNews.co – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi salah satu program andalan Presiden Prabowo kembali menghadapi sorotan. Di Kabupaten Jombang, terdapat tujuh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dihentikan sementara operasionalnya setelah Badan Gizi Nasional (BGN) menemukan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang belum tersedia atau belum memenuhi standar, sehingga kesiapan fasilitas pendukung program tersebut kembali menjadi sorotan.

Penghentian sementara tertuang dalam Surat Badan Gizi Nasional Nomor 2741/D.TWS/05/2026 tertanggal 25 Mei 2026 perihal pemberhentian operasional sementara SPPG di Provinsi Jawa Timur. Dalam surat tersebut disebutkan keputusan diambil berdasarkan Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026, hasil pendataan Koordinator Regional Jawa Timur secara berjenjang melalui kepala SPPG, serta pertimbangan pimpinan BGN.

BGN menyatakan hasil pendataan menemukan sejumlah SPPG belum memiliki atau belum memenuhi standar instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang telah ditetapkan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan risiko terhadap kualitas produksi, mutu gizi, dan keamanan pangan dalam penyelenggaraan program MBG.

“Atas dasar itu ditetapkan pemberhentian operasional sementara terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terlampir terhitung sejak tanggal surat ini diterbitkan,” tertulis dalam surat BGN.

Selain penghentian operasional, Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawasan juga merekomendasikan penghentian sementara penyaluran dana bantuan pemerintah kepada SPPG yang masuk kategori Non Kejadian Menonjol (Perbaikan Major) hingga seluruh perbaikan yang dipersyaratkan dinyatakan selesai.

Di Kabupaten Jombang, terdapat tujuh SPPG yang masuk dalam daftar penghentian sementara. Ketujuhnya yakni SPPG Jombang Diwek Cukir yang dikelola Yayasan Segoro Agung Makmur, SPPG Jombang Peterongan yang dikelola Yayasan Pesantren Tinggi Darul Ulum, SPPG Jombang Candimulyo yang dikelola Yayasan Garuda Bakti Nusantara Nganjuk, SPPG Jombang Diwek Puton yang dikelola Yayasan Ma’hadul Muta’allimin, SPPG Jombang Plandaan Bangsri yang dikelola Yayasan Kalimasada, SPPG Jombang Kesamben Kedungbetik yang dikelola Yayasan YPP Miftahul Ulum, serta SPPG Jombang Sumobito Brudu yang dikelola Yayasan Brudu Perkasa Raya.

Berdasarkan lampiran surat BGN, ketujuh SPPG tersebut memiliki jadwal operasional yang berbeda-beda, yakni SPPG Sumobito Brudu pada 18 Agustus 2025, SPPG Plandaan Bangsri dan Kesamben Kedungbetik pada 10 Oktober 2025, SPPG Diwek Cukir pada 4 November 2025, SPPG Candimulyo pada 6 November 2025, SPPG Diwek Puton pada 11 November 2025, serta SPPG Peterongan pada 28 November 2025.

Dalam surat tersebut, kepala SPPG diwajibkan menyelesaikan seluruh proses pembayaran yang menggunakan Virtual Account (VA) paling lambat 1×24 jam untuk periode operasional sebelum diterbitkannya surat penghentian sementara.

BGN menegaskan, pencabutan status penghentian operasional sementara hanya dapat dilakukan setelah pengelola menyerahkan bukti perbaikan beserta dokumen pendukung yang sah kepada Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II. Selanjutnya, bukti tersebut akan diverifikasi hingga dinyatakan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Peristiwa penghentian sementara tujuh SPPG di Jombang, menambah daftar satuan layanan yang terdampak kebijakan serupa di Jawa Timur. Secara keseluruhan, sebanyak 372 SPPG di provinsi Jawa Timur dikenai sanksi penghentian operasional sementara dengan kategori Non Kejadian Menonjol (Perbaikan Major) karena persoalan IPAL.

Surat tersebut ditandatangani atas nama Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan oleh Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II, Albertus Dony Dewantoro.

Hingga berita ini ditulis, Koordinator Wilayah BGN Kabupaten Jombang, Deni Setiawan, belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan terkait penghentian sementara tujuh SPPG di Kabupaten Jombang maupun langkah perbaikan yang akan ditempuh untuk memenuhi standar IPAL sebagaimana dipersyaratkan BGN. (KabarJombang.com)