Kantongi Sabu, Pemuda Paciran Lamongan Ditangkap
LAMONGAN, FaktualNews.co – Upaya seorang pemuda asal Kecamatan Paciran untuk menjalankan bisnis haram narkotika berakhir di tangan polisi. Pria berinisial IDK (27) harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap Satresnarkoba Polres Lamongan dalam kasus dugaan peredaran sabu di wilayah pesisir utara Lamongan.
Penangkapan dilakukan di pinggir jalan Lingkungan Jompong, Kelurahan Brondong, Kecamatan Brondong, Jumat (22/5) sekitar pukul 16.00 WIB. Lokasi tersebut sebelumnya telah menjadi sasaran penyelidikan polisi setelah adanya informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika.
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan anggota Satresnarkoba. Setelah memperoleh informasi yang cukup, petugas langsung bergerak melakukan penangkapan.
“Dari tangan tersangka, polisi menemukan tiga paket sabu dengan berat kotor sekitar 0,43 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai Rp600 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika,” ujar Ipda Hamzaid. Kamis (4/6/2026).
Tak hanya sabu dan uang tunai, polisi turut menyita sebuah telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi, tas warna hitam, plastik pembungkus, serta satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka saat beraktivitas.
Meski barang bukti sabu yang diamankan tergolong kecil, polisi menegaskan bahwa peredaran narkotika sekecil apa pun tetap menjadi perhatian serius. Sebab, jaringan peredaran narkoba umumnya berawal dari transaksi dalam jumlah kecil yang menyasar masyarakat hingga kalangan generasi muda.
“Setiap informasi yang masuk dari masyarakat akan kami tindak lanjuti. Peredaran narkotika tidak bisa dianggap sepele karena dampaknya sangat merusak,” katanya.
Saat ini tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan tersangka.


