Jambret Spesialis Lansia di Tulungagung Terungkap, Pelaku Ternyata Sudah di Dalam Lapas
TULUNGAGUNG, FaktualNews.co – Aparat kepolisian mengungkap kasus penjambretan terhadap perempuan lansia di Kecamatan Kalidawir, Tulungagung yang terjadi pada awal tahun 2026 kemarin. Terduga pelakunya merupakan warga Kabupaten Malang yang bahkan sudah divonis bersalah oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung atas kasus serupa, bernama Agus Susanto (50).
Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdianto mengatakan, pada Rabu (3/6/2026) petugas Polsek Kalidawir menerima laporan kasus penjambretan. Korbannya yakni perempuan lansia berinisial ST (63) warga Desa/Kecamatan Kalidawir dan MT (60) warga Desa Pagersari, Kecamatan Kalidawir.
“Petugas awalnya mendapat laporan adanya kasus penjambretan pada 30 Januari 2026 yang baru dilaporkan pada awal bulan Juni 2026 kemarin,” kata Iptu Nanang Murdiyanto, Jumat (5/6/2026).
Setelah menerima laporan, petugas melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap kasus penjambretan tersebut. Modusnya, pelaku mencari sasaran korban seorang perempuan lansia yang sedang berjalan kaki seorang diri di tempat yang sepi.
Setelah menemukan sasarannya, pelaku kemudian mendekati korban menggunakan sepeda motor dan langsung menarik perhiasan di leher korban. Akibatnya, korban ST kehilangan kalung emas seberat 4,2 gram, sedangkan korban MT kehilangan kalung emas seberat 4,7 gram.
“Kejadian tersebut menyebabkan para korban menderita kerugian material yang ditaksir mencapai sekitar Rp2,1 juta,” ungkapnya.
Selama penyelidikan, petugas mendapati jika pelaku rupanya telah ditangkap oleh petugas kepolisian pada bulan Januari 2026 kemarin. Diketahui, pelaku ditangkap atas kasus penjambretan di dua TKP berbeda yakni pada bulan Agustus dan Desember 2025 kemarin.
Pelaku tercatat sudah melakukan aksi penjambretan sebanyak empat kali di Kabupaten Tulungagung dengan rincian dua kali di tahun 2025 dan dua kali di tahun 2026. Pelaku sudah ditahan di Lapas Kelas IIB Tulungagung.
“Sesuai informasi, Agus Susanto sudah mendapat vonis 6 tahun penjara untuk kasus penjambretan bulan Agustus dan Desember 2025. Pelaku juga sudah mengakui jika penjambretan yang baru dilaporkan itu merupakan ulahnya,” pungkasnya. (Isal)


