Diduga Rangkap Jabatan, Korwil BGN Pamekasan Diperiksa Polisi
PAMEKASAN, FaktualNews.co-Koordinator Wilayah (Korwil) Badan Gizi Nasional (BGN) Pamekasan, Hariyanto Rahmansyah Tri Arif, Jumat (5/6/2026) diperiksa penyidik Polres Pamekasan,.
“Penyidik sudah melakukan klarifikasi soal rangkap jabatan terkait penyalahgunaan wewenang,” kata Kepala Seksi Humas Polres Pamekasan, Ipda Yoni Evan Pratama.
Sebagaimana dilansir kompas.com, Hariyanto mulai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 09.30 WIB dan baru keluar dari ruang penyidik pada pukul 20.00 WIB.
Pantauan di lapangan, saat datang ke Mapolres Pamekasan, Hariyanto turun dari mobil Toyota Avanza Veloz berwarna putih. Setelah pemeriksaan selesai, ia meninggalkan lokasi menggunakan mobil Honda Jazz berwarna merah.
Hariyanto tidak memberikan keterangan kepada wartawan yang menunggu di Mapolres Pamekasan.
Ipda Yoni Evan Pratama mengatakan, pemeriksaan dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan rangkap jabatan.
Menurut dia, penyidik mendalami informasi bahwa Hariyanto diduga menjabat sebagai Korwil BGN sekaligus Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
“Ini sebagai rangkaian penyelidikan polisi,” ujarnya.
Ia menambahkan, selama pemeriksaan, Hariyanto mendapat puluhan pertanyaan dari penyidik.
Dalam waktu dekat, polisi juga akan memanggil sejumlah pihak lain untuk dimintai keterangan guna melengkapi proses penyelidikan.
Ipda Yoni Evan Pratama menegaskan, hasil pemeriksaan belum dapat dipublikasikan karena penyelidikan masih berlangsung.
“Kami akan menangani kasus ini secara profesional dan transparan. Kami berharap semua pihak menghargai proses hukum,” katanya.
Saat ditanya mengenai dugaan suap dan pungutan liar yang juga tercantum dalam laporan masyarakat, Yoni mengatakan penyidik saat ini masih berfokus pada dugaan rangkap jabatan.
“Kami masih fokus dumas ini. Jika nanti ditemukan tindak pidana, suap, pungli akan ditindaklanjuti,” ujarnya.
Sebelumnya, Hariyanto dilaporkan seorang warga bernama Iklal.
Laporan tersebut memuat empat dugaan pelanggaran, yakni dugaan suap, rangkap jabatan, pengelolaan dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) tanpa instalasi pengolahan air limbah (IPAL), serta dugaan pungutan liar terkait penentuan titik koordinat pembangunan dapur MBG.
Dalam laporan tersebut juga disebutkan bahwa Hariyanto tercatat sebagai Kepala SPPG Yayasan Al-Mu’thi di Desa Banyubulu, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, selain menjabat sebagai Korwil BGN Pamekasan.


