SITUBONDO, FaktualNews.co-Hasil pemeriksaan tes urine Ahmad Rizky Hidayat (32), tersangka pembunuhan terhadap istrinya, Murtafia Rafika Devi (34), menunjukkan hasil positif narkoba jenis sabu.

“Tes urine yang dilakukan petugas Satreskrim Polres Situbondo menunjukkan, urine tersangka mengandung amfetamin jenis sabu,” ujar Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Selimat Akmal, Selasa (9/6/2026).

AKP Selimat menjelaskan, tersangka terbukti mengonsumsi barang haram tersebut sebelum melancarkan aksi kejinya terhadap sang istri, yang diketahui bekerja sebagai bidan di RSUD Besuki, Situbondo.

Terkait temuan penyalahgunaan narkotika ini, penyidik akan melakukan pengembangan lebih lanjut.

“Kami akan segera berkoordinasi dengan Satresnarkoba, karena hasil tes urine tersangka Rizky terbukti positif mengonsumsi sabu,”bebernya.

Meskipun positif narkoba, namun pasal utama yang disangkakan terhadap tersangka Rizky tidak berubah. Ia dijerat Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) serta Pasal 458 ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

AKP Selimat Akmal menambahkan bahwa proses pemeriksaan terhadap tersangka kini telah selesai. Saat ini, Rizky sudah resmi mendekam di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Tersangka Rizky sudah kami tahan sejak Minggu (7/6/2026) di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Situbondo,” pungkasnya.