Oknum Kades di Jombang Dipolisikan, Diduga Gelapkan Mobil Jaminan
JOMBANG, FaktualNews.co – Seorang warga Desa Bakalan, Kecamatan Sumobito, Sutarji, resmi melaporkan Kepala Desa (Kades) Plosokerep, Syahbiyan Alam S, ke Polres Jombang pada Minggu (21/6/2026). Laporan ini dilayangkan menyusul dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan satu unit mobil Honda Brio tahun 2017 milik Sutarji yang tak kunjung dikembalikan.
Konflik ini bermula pada 12 Maret 2026, saat Sutarji meminta bantuan kepada oknum Kades tersebut untuk menyelesaikan sebuah perkara. Mobil milik Sutarji diserahkan sebagai jaminan selama proses tersebut berlangsung. Namun, setelah urusan selesai, petaka justru dimulai.
Sutarji berkali-kali mencoba mengambil kembali mobilnya dengan iktikad baik. Pertama, ia mendatangi kediaman Syahbiyan membawa uang Rp 20 juta sebagai tanda terima kasih, namun ditolak dengan alasan mobil berada di Kediri.
Tak menyerah, pada 25 Mei 2026, Sutarji kembali datang membawa uang Rp 30 juta setelah dimintai uang tambahan sebesar Rp 5 juta oleh oknum Kades tersebut.
”Saya bawa Rp 30 juta, tapi dia hanya ambil Rp 5 juta. Dia berjanji mobil akan kembali awal Juni 2026, tapi sampai sekarang janji itu tinggal janji,” ungkap Sutarji saat ditemui, Senin (22/6/2026).
Tidak hanya kehilangan mobil senilai Rp 80 juta, Sutarji mengaku sempat mendapat intimidasi yang ditujukan kepada anaknya. Merasa dipermainkan, ia akhirnya menempuh jalur hukum. Ia mendesak kepolisian segera memeriksa semua pihak yang diduga mengetahui keberadaan kendaraannya, termasuk istri sang Kades.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, membenarkan adanya laporan tersebut. Saat ini, kasus telah masuk ke tahap penyelidikan.
“Iya benar, masih dalam proses penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi sesuai prosedur,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Syahbiyan Alam S. belum memberikan tanggapan. Wartawan yang mencoba mengonfirmasi langsung ke Kantor Desa Plosokerep tidak mendapati sang Kades di tempat.


