Polisi Situbondo Kembali Ringkus Anggota Komplotan Curanmor Kakak Beradik
SITUBONDO, FaktualNews.co – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Situbondo kembali membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Petugas meringkus Jamaludin (30), seorang warga Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo, yang menjadi bagian dari komplotan pencuri di kawasan wisata.
Penangkapan Jamaludin merupakan hasil pengembangan dari pemeriksaan dua pelaku kakak beradik, Irfan (26) dan M. Iqbal (19), yang telah ditangkap lebih dulu. Berdasarkan pengakuan keduanya, mereka pernah melancarkan aksi pencurian bersama Jamaludin.
Berbekal informasi dua pelaku curanmor kakak beradik tersebut, Tim URC langsung bergerak cepat dan mengepung tempat persembunyian pelaku di Desa Asembakor, Kecamatan Kraksaan, Probolinggo.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti krusial, satu unit sepeda motor Honda Vario hasil curian, satu buah kunci T yang dimodifikasi untuk merusak rumah kunci kontak, satu unit telepon genggam (HP) milik pelaku, dan beberapa barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Selimat, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan kehilangan motor di area parkir sebuah hotel di kawasan Wisata Pasir Putih, Kecamatan Bungatan, pada Minggu (21/6/2026) lalu.
Menindaklanjuti laporan korban, Tim URC Resmob segera menggelar operasi kring serse dan penyelidikan intensif di lapangan.
“Tim URC Resmob bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat. Berkat kring serse dan penyelidikan intensif, keberadaan terduga pelaku berhasil diketahui dan langsung diamankan tanpa perlawanan,” ujar AKP Selimat, Sabtu (27/6/2026).
Menurutnya, dalam pemeriksaan awal, Jamaludin mengakui seluruh perbuatannya. Ia menggasak motor korban dengan cara merusak sistem pengaman menggunakan kunci T. Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Situbondo.
“Penyidik juga masih terus melakukan pengembangan menyeluruh untuk melacak jaringan atau tempat kejadian perkara (TKP) lain, yang melibatkan komplotan ini,” pungkasnya.


