Kejari Tulungagung Periksa 30 Saksi Terkait Griya Dalem Kanjengan, Termasuk Eks Bupati Maryoto Birowo
TULUNGAGUN, FaktualNews.co – Penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung telah memeriksa puluhan saksi atas perkara dugaan korupsi Griya Dalem Kanjengan. Salah satu saksi yang diperiksa yakni mantan Bupati Tulungagung periode 2019-2023, Maryoto Birowo.
Kasi Intelijen, Kejari Tulungagung, Roni mengatakan, pemeriksaan itu sudah hampir selesai dan kemungkinan besar akan ada saksi baru yang akan diperiksa.
“Saat ini, total sudah ada 30 orang saksi yang sudah diperiksa dan kemungkinan besar jumlah saksi itu bertambah menjadi 36 orang saksi,” kata Roni, Rabu (15/7/2026).
Para saksi yang sudah diperiksa ini merupakan pihak-pihak yang terlibat dalam pengadaan tanah Griya Dalem Kanjengan. Meliputi ahli waris Griya Dalem Kanjengan, notaris dan bahkan Mantan Bupati Tulungagung periode itu.
Diketahui, notaris yang dimaksut yakni Panhis Yody Wirawan yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Tulungagung. Sedangkan mantan Bupati Tulungagung yang diperiksa yakni Maryoto Birowo.
“Untuk mantan Bupati Tulungagung sudah kami periksa dua kali. Para saksi yang kami panggil semuanya kooperatif dan mau jadir menjalani pemeriksaan,” ungkapnya.
Griya Dalem Kanjengan seharusnya sudah berstatus sebagai aset Pemkab Tulungagung sejak tahun 2022. Mengingat lahan seluas 2.000 meter persegi itu sudah dibeli dengan nilai transaksi Rp10 miliar.
Namun kepemilikan aset itu justru belum dilengkapi administrasi yang sah berupa penerbitan Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemkab Tulungagung. Padahal proses pengadaan itu sudah dimulai sejak tahun 2017 yang berakhir di tahun 2022.
“Persoalannya itu kenapa sertifikat hak pakainya masih belum terbit sampai saat ini. Padahal proses jual belinya sudah selesai di tahun 2022 dan sudah ditempati oleh Disbudpar Tulungagung,” pungkasnya.


